Lihat ke Halaman Asli

Peningkatan Kejahatan Pencurian di Masa Pandemi Covid-19

Diperbarui: 18 Agustus 2020   13:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Di masa pandemi Covid-19 ini masyarakat bukan hanya di hadapkan pada masalah kesehatan, akan tetapi masyarakat di hadapkan pada masalah ekonomi. Di tengah pandemi Covid-19 masyarakat di himbau agar tetap berada di rumah agar supaya bisa memutus  mata rantai Covid-19. Ada beberapa masyarakat yang memerhatikan imbauan pemerintah, akan tetapi tidak sedikit juga yang menghiruakan. 

Dampak dari pandemi ini. Banyak masyarakat yang di PHK sehingga yang dulunya pekerjaanya bisa membiayai keluargannya sekarang tidak lagi. Wabah yang bisa dikatakan hampir 6 bulan ini bukan hari yang sedikit, banyak keluarga yang semakin terpuruk. Di kondisi yang seperti ini ada beberapa orang yang nekat untuk melakukan tindakan criminal demi menafkahi keluarganya.

Polisi menyebutkan tindak kejahatan meningkat sebanyak 10 persen ketika penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19. Tindak kejahatan seperti pencurian, kasus narkoba, dan penipuan. Peningkatan jumlah kejahatan ini didasarkan data pembanding di bulan sebelumnya. 

Muncul anggapan, meningkatnya angka kejahatan karena dampak dari banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) selama PSBB. ‘’situasi serba darurat seperti sekarang ini telah menyebabkan banyak perubahan kehidupan. 

Orang yang tidak kuat untuk bertahan dengan cara cara yang halal akan melakukan jalan pintas yang bertentangan dengan hukum, ‘’ ucap pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad kepada VOC, Rabu,29 April.

Lalu Bagaimana Hukumnnya Mencuri Pada Saat Pandemi? Apakah Tetap Dihukum Atau Diberikan Keringanan Atau BahkanTidak Dihukum Sama Sekali?

Kisah pencuri pada masa Khalifah Umar Bin Khattab. Saat itu, beberapa pembantu Hatib bin bi Balta’ah ketahuan mencuri seekor unta milik pria asal Muzainah. Warga lantas membawa para pencuri itu kepada Khalifah Umar. Umar lantas mengetahui, mereka melakukan perbuatan buruk itu karena terpaksa. 

Umar lalu mengimbau Abdurrahman bin Hatib agar membayar dua kali lipat harga unta yang dimiliki orang Muzainah itu. Dengan demikian, status unta tadi menjadi halal yakni tidak lagi sebagai barang curian. Kebijakan Umar ini didasari nash Al-Qur’an Surah Al-Baqarah: 173. Seorang yang mencuri karena kelaparan yang menghantarkan pada darurat kematian, ia tidak berdosa dan tidak dihukum. 

Naming, nukan berarti seseorang bebas melakukan pencurian dengan dalih ini. Ini berlaku jika memang sudah tidak ada upaya lain untuk mengatasi rasa laparnya. Islam memberikan kemudahan kepada ummatnya apa bila dalam kondisi darurat seseorang bisa melanggar hukum syara. Namun perlu diperhatikan, tidak setiap kondisi darurat itu memperbolehkan.

Hal yang sejatinya telah haramkan. Ada syarat dan ketentuan darurat yang dimaksud dalam kaidah, yaitu antara lain:

Darurat tersebut benar-benar terjadi atau diprediksik kuat akan terjadi, tidak semata- mata praduga atau asumsi belaka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline