Mohon tunggu...
muhammad fauzan azmi
muhammad fauzan azmi Mohon Tunggu... Freelancer - -

-

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peningkatan Kejahatan Pencurian di Masa Pandemi Covid-19

18 Agustus 2020   12:45 Diperbarui: 18 Agustus 2020   13:02 1010
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Contohnya, seorang musafir di tengah perjalanan merasa sedikit lapar karena belum makan siang. Padahal ia akan tiba di tempat tujuan sore nanti. Ia tidak boleh mencuri dengan alasan jika ia tidak makan siang, ia akan mati karena alsan yang ia kemukakan hanya bersandar pada prasangka semata.

Tidak ada pilihan lain yang bisa menghilangkan mudarat tersebut.

Misalnya, seorang musafir kehabisan bekal di tengah padang pasir. Ia berada dalam kondisi lapar yang sangat memperhatinkan . di tengah perjalanan, ia bertemu seorang pengembala bersama kambing kepunyaanya. Tak jauh dari tempatnya berada tergolek bangkai seekor sapi. Maka ia tidak boleh memakan bangkai sapi tersebut karena ia bisa membeli kambing atau memintanya dari si pengembala.

Keharaman yang ia lakukan tersebut tidaklah menzalimi orang lain.

Jika seseorang dalam keadaan darurat dan terpaksa dihadapkan dengan dua pilihan: memakan bangkai atau mencuri makanan, maka hendaklah ia memilih memakan bangkai. Hal itu dikarenakan mencuri termasuk perbuatan yang menzalimi orang lain. Kecuali jika ia tidak memiliki pilihan selain memakan harta orang lain tanpa izin, maka diperbolehkan dengan syarat ia harus tetap menggantinya.

Tidak melakukannya dengan melewati batas. Cukup sekedar yang ia perlukan untuk menghilangkan mudarat.

Kondisi darurat tersebut bebar-benar memaksa untuk melakukan hal tersebut karena dikhawatirkan kehilangan nyawa atau anggota badannya.

Maka, data riset itu kita komparasikan dengan Kaidah Adh-Dharurat Tubihu Al- Mahzhurat. Dapat dianalisis bahwa kasus kejahatan pencurian di masa pandemi Covid-19 bukan termasuk keadaan yang darurat, karena syarat dikatakan keadaan yang darurat dalam Kaidah Adh-Dharurat Tubihu Al- Mahzhurat adalah Darurat tersebut benar-benar terjadi atau diprediksik kuat akan terjadi, tidak semata-mata praduga atau asumsi belaka, dan Tidak ada pilihan lain yang bisa menghilangkan mudarat tersebut. Pemerintah telah memberikan Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat yang tedampak wabah Covid-19, jadi kondisi itu bukan termasuk darurat atau dibolehkan mencuri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun