Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Pendidikan Karakter untuk Menghindari Tendensi Kasus KKN

Diperbarui: 5 Juli 2022   18:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Indonesia Corruption Watch

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau yang biasa disingkat dengan KKN merupakan suatu permasalahan yang terus berkelanjutan di Indonesia. 

(Kartono, 2003, h.80) menjelaskan bahwa korupsi adalah kegiatan seorang individu atau kelompok yang menggunakan wewenang dan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

Menurut Undang-undang nomor 28 tahun 1999, Kolusi adalah suatu kesepakatan yang dilakukan oleh beberapa pihak dan merugikan pihak lain dan melawan hukum, sedangkan nepotisme adalah suatu tindakan melawan hukum yang lebih mementingkan keluarga atau orang terdekatnya diatas kepentingan umum.

Korupsi, kolusi, dan Nepotisme telah mengakar jauh sebelum indonesia merdeka dan menjadi praktik tradisi dari lapisan birokrasi dari pemerintahan yang paling bawah hingga yang paling atas atau pusat dan juga dapat dilakukan pegawai biasa hingga pegawai eksekutif, bahkan tidak akhir-akhir ini sudah ada korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa atau bahkan pelajar. 

Istilah KKN menjadi populer sejak masa orde baru karena banyaknya kasus KKN pada masa itu dan diresmikan menjadi istilah hukum pada awal reformasi di atas pemerintahan presiden BJ Habibie dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999.

Sudah tidak bisa dihindari lagi bahwa kasus korupsi di Indonesia sangat banyak terjadi, bahkan kasus korupsi di Indonesia malah meningkat. Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch, kasus korupsi di Indonesia cenderung naik dari tahun ke tahun. 

Gambar 1. Hasil pemantauan tren kasus penindakan kasus korupsi semester 1 2021 oleh: Indonesia Corruption Watch  

Grafik diatas adalah hasil tindak pidana kasus penindakan korupsi yang dibuat oleh Indonesia Corruption Watch pada jangka waktu semester 1 dari tahun 2017 hingga tahun 2021. Dalam grafik tersebut diperlihatkan jumlah kasus pada jangka waktu tersebut dan jumlah tersangka dalam kasus korupsi pada jangka waktu yang sama. Dalam grafik tersebut juga diperlihatkan jumlah kerugian yang diakibatkan dari kasus korupsi pada periode 1 semester dalam jangka waktu 5 tahun dari tahun 2017 sampai tahun 2021. 

Jika dilihat dari grafik pada Gambar 1, jumlah kasus korupsi pada semester 1 tahun 2020 meningkat jika dibandingkan pada semester 1 tahun 2019. Pada semester 1 tahun 2019 terdapat 122 kasus korupsi dengan total 351 tersangka, lebih sedikit jika dibandingkan dengan semester 1 tahun 2020 yang mencapai 169 kasus dengan total 250 tersangka.Kerugian yang dicapai juga meningkat sangat drastis dari 6.925 pada semester 1 tahun 2019 dan mencapai 18.173 pada semester 1 tahun 2020. Tingkat kenaikan kerugian mencapai hampir dari 50% dari tahun 2019. 

Sumber: Indonesia Corruption Watch

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline