Lihat ke Halaman Asli

Rita Mf Jannah

Penulis Multitalenta, Pengamat Sosial, Pemerhati AI, Pelaku Pasar Modal

Kasus Ayam Goreng Widuran Solo: Tinjauan Hukum dan Etika

Diperbarui: 25 Mei 2025   20:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi ayam goreng (Sumber gambar: Meta AI)

Dalam perspektif etika bisnis, pelaku usaha memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati nilai-nilai dan keyakinan konsumen

Ayam Goreng Widuran, sebuah rumah makan legendaris di Solo yang berdiri sejak 1973, menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa kremesan ayam goreng mereka digoreng menggunakan minyak babi (lard). 

Meskipun daging ayamnya halal, penggunaan minyak babi pada kremesan menjadikan keseluruhan menu tidak halal menurut syariat Islam.  

Tinjauan Hukum

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)

* Pasal 4 huruf c: Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 

* Pasal 7 huruf b: Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 

* Pasal 8 ayat (1) huruf h: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label. 

Dalam kasus ini, jika Ayam Goreng Widuran tidak mencantumkan label non-halal sebelumnya, maka mereka dapat dianggap melanggar ketentuan tersebut. 

2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)

* Pasal 4: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline