Lihat ke Halaman Asli

Rita Mf Jannah

Penulis Multitalenta, Pengamat Sosial, Pemerhati AI, Pelaku Pasar Modal

Analisis Serangan Terbaru Israel dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional

Diperbarui: 20 Maret 2025   14:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi serangan Israel (sumber gambar: Meta AI)

18 Maret 2025, Israel melancarkan serangan udara ke Jalur Gaza setelah gencatan senjata berakhir.


Serangan ini menewaskan lebih dari 400 warga Palestina, termasuk anak-anak dan wanita.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengatakan ini "baru permulaan" dan bertujuan untuk menghancurkan Hamas serta membebaskan sandera.

Rumah sakit di Gaza kewalahan menangani korban, sementara blokade Israel menghambat masuknya bantuan kemanusiaan.


Reaksi Internasional

Negara-negara seperti Mesir, Qatar, Turki, Iran, dan Prancis mengecam tindakan Israel. Sementara Amerika Serikat tetap mendukung Israel tetapi mendesak untuk menghindari korban sipil.

Demonstrasi besar-besaran terjadi di berbagai negara, menuntut penghentian kekerasan dan perlindungan bagi rakyat Palestina.

Situasi Politik di Israel

Netanyahu mendapat tekanan dari warganya sendiri karena kebijakannya memperburuk situasi dan membahayakan sandera Israel di Gaza.

Demonstrasi di Tel Aviv dan Yerusalem menyerukan perdamaian serta solusi diplomatik, bukan militer.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline