Lihat ke Halaman Asli

Fais Yonas Boa

Penulis dan Peneliti

Dapatkah PKI, HTI dan FPI Dihidupkan Kembali?

Diperbarui: 17 Oktober 2022   13:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambr: radamuhu.com

Ada pepatah yang mengatakan "sejarah pasti akan terulang". Pepatah itu kini memberikan bukti kepada kita semua dalam kehidupan bernegara sekarang ini bahwa sejarah memang senantiasa terulang kembali. 

Tinta sejarah bangsa kita telah menuliskan fakta sejarah tentang rezim Soeharto yang menetapkan PKI sebagai organisasi terlarang di bumi Indonesia. Sudah barang tentu di era reformasi kita membungkus tinta sejarah itu di dalam bingkai kenangan berupa cerita sejarah, buku sejarah hingga analisa sejarah.

Namun demikian, laju perkembangan bernegara kita ternyata membuka kembali bingkai kenangan sehingga tinta sejarah itu kembali menuliskan cerita. Lihatlah sekarang ini di bawah rezim Jokowi tinta sejarah kembali menuliskan terjadinya pelarangan terhadap ormas HTI dan FPI. *gimana mblo, kece apa kacau rangkaian kalimat sastranya nih*hahaha*

Jenis Produk Hukum Pelarangan

Nahh, kali ini saya akan mengulas organisasi terlarang (PKI, HTI dan FPI) dalam sudut pandang hukum. Tepatnya secara logika peraturan perundang-undangan. Oke kita mulai...sebagaimana kita ketahui bersama, sepanjang sejarah dari rezim Soeharto yang dikenal sebagai orde baru hingga kini di bawah rezim Jokowi; sudah ada 3 organisasi yang ditetapkan sebagai organisasi terlarang yaitu PKI, HTI dan FPI. Dari ketiga organisasi ini, jenis produk hukum pelarangannya berbeda-beda.

Pelarangan terhadap PKI di bawah rezim Soeharto dilakukan melalui Ketetapan MPR yakni Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Lalu, pelarangan terhadap HTI di bawah rezim Jokowi dilakukan melalui Keputusan Menteri yakni Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia.

Sementara itu, pelarangan terhadap FPI di bawah rezim Jokowi (lagi) melalui Surat Keputusan Bersama yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. SKB ini tidak lain tentang tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

Kalau diperhatikan secara hukum yaitu secara logika peraturan perundang-undangan, produk hukum dari pelarangan organisasi di atas berbeda-beda. Di bawah rezim Soeharto, produk hukum yang digunakan adalah Ketetapan MPR/MPRS sedangkan di bawah rezim Jokowi menggunakan Keputusan Menteri dan Surat Keputusan Bersama. Sekilas dilihat, jenis produk hukum yang digunakan dalam pelarangan ketiga organisasi di atas biasa-biasa saja. Toh, intinya PKI, HTI dan FPI telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Akan tetapi, sebagai bentuk tanggung jawab keilmuan saya (ilmu hukum) *hahaha*maka penting menurut saya untuk kembali mencermati sifat daripada produk hukum di atas. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline