Lihat ke Halaman Asli

faiq him

Pelajar/mahasiswa

Hukum taklifi

Diperbarui: 15 Oktober 2025   15:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukum taklifi secara sederhana ketetapan Allah yang yang mengandung perintah  larangan untuk di tinggal kan
Jadi hukum ini itu langsung mengatur apa yang boleh dan tidak boleh di lakukan oleh seorang mukallaf
     Yang pertama itu wajib , contohnya itu solat lima waktu, solat lima waktu itu termasuk di perintah  
Sdngkan untuk larangan nya itu sprti , zina , mencuri, berbohong,
Itu termasuk hukum taklifi karena ada unsur larangan
   Hukum taklifi ini ada  5 bagian  yang pertama ada WAJIB,SUNNAH , HARAM , MAKRUH, MUBAH
-yang pertama wajib , wajib ini harus di lakukan  kalo di tinggal kan itu mendapatkan dosa  , sprti solat wajib , puasa ramadhan
-Selanjutnya sunnah
Sunnah itu yang di anjurkan mendapatkan pahala apabila di kerjakan dan tidak mendapatkan dosa apabila tidak di kerjakan
Contohnya itu solat sunnah , rawatib
-selanjutnya haram , makruh dan mubah

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline