Lihat ke Halaman Asli

DPR Menyiapkan Usulan untuk Legalisasi Ganja

Diperbarui: 27 Juni 2022   21:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

reqnews.com

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan melakukan kajian legalisasi ganja untuk keperluan medis. Dasco mengatakan belum ada penelitian tentang penggunaan ganja medis di Indonesia.  

"Nanti kita coba cari apakah ada kemungkinan ganja itu  obat medis asli yang  bisa digunakan karena belum ada penelitian di Indonesia," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/27). 

Dasco mengetahui penggunaan legal ganja  medis di beberapa negara lain. Namun, dia mengakui bahwa undang-undang obat atau kesehatan  saat ini tidak memperhitungkan hal ini.  

Lebih lanjut, Dasco mengatakan, kajian tersebut nantinya akan dilakukan oleh panitia yang berafiliasi dengan Departemen Kesehatan (Kemenkes).  "Nanti kami akan coba koordinasikan dengan panitia teknis dan Kemenkes, serta instansi lain agar nanti bisa kami tanggapi," ujarnya. 

 Namun, politisi partai Gerindara tidak bisa memastikan kemungkinan memasukkan ganja medis ke dalam undang-undang narkoba yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh Komite III DPR.  "Ya nanti kita coba koordinasikan [dengan Komisi III]," ujarnya.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta, bersama putranya Pika, yang mengalami gangguan otak, menggelar aksi damai di kawasan bundaran HI, Jakarta, pada Hari Tanpa Kendaraan Bermotor (CFD), Minggu (26 Juni ).  

Santi membawa  surat  kepada hakim MK untuk segera mengambil keputusan atas permohonan sidang yang diajukannya tentang undang-undang narkoba. Ia meminta agar ganja Golongan I Undang-Undang Narkotika diizinkan digunakan untuk tujuan medis.   

Dalam foto yang beredar di kawasan ramai Bundaran HI, Santi terlihat memegang papan tulis bertuliskan "Bantu Ganja Medis Anak Saya".   Santi mengaku menunggu hampir dua tahun hingga Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk melegalkan ganja medis di Indonesia.  

Anak Santi, Pika, menderita gangguan otak dan menggunakan ganja untuk menyembuhkan penyakitnya.   Santi mengatakan bahwa dia mengajukan mosi untuk meninjau undang-undang narkoba bersama dua wanita lainnya ke Mahkamah Konstitusi pada November 2020.  

 "Sudah hampir dua tahun, kami mengajukan gugatan pertama kami pada November 2020 sejauh ini pada 2022, belum ada yang pasti. Dan untuk mariyuana medis, saya sangat mendesak karena Pika, anak. Bayi saya  masih belum keluar. bahaya," kata Santi. , Minggu (26 Juni).  




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline