Lihat ke Halaman Asli

Desak Jokowi Mundur Bukan Makar

Diperbarui: 22 November 2016   09:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Indonews.id


Menyikapai pernyataan  Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan atas kecurigaannya pada sejumlah pihak yang memanfaatkan aksi Bela Islam III pada Jumat 2 Desember 2016 mendatang  untuk menjadi gerakan makar itu sangat tidak mendasar dan terkesan mengada ada dan berlebihan  .

Jika kita pantau di berapa media tito mengatakan  "Ada upaya-upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuk DPR, dan berusaha untuk dalam tanda petik ‘menguasai DPR’," ini disampaikan  Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2016) yang diliput beberapa awak media

kalo menurut saya ini bukan makar sebetulnya  mohon maaf jika berbeda sedikit

masa aksi atau rencana aksi itu menurut saya hanya  selaku rakyat yang juga bagian dari negara hanya  menuntut AHOK ditangkap karena indikasi korupsinya tidak diproses dan kasus  penistaan  agama yang Sudah  DISANGKAKAN padanya   belum juga dilakukan penangkapan meski ada yang  berdalih tidak ada keharusan untuk dilakukan penahanan justru pernyataann itu akan menjadi senjata makan tuan natinya  .

sebetulanya tuntutan itu sederhana saja yaitu pihak manapun  jangan jadi pelindung ahok , jangan biarkan ahok bicara sembarangan dan menujukkan kepongahannya yang semakin menyakiti rakyat, apalagi tidak ada rakyat   memiliki kekebalan terhadap Hukum  tapi mengapa urusan ahok di berlakukan berbeda ?

kalaulah saja  jokowi tidak tegas dan terkesan  melindungi ya sudah pasti konsekwensi yang dihadapi  bola panas akan  mengarah kepada dirinya selaku  Presiden  yang mengepalai penegakan Hukum di indonesia

jika ada tuntutan jokowi bertanggung jawab dan ada sebagian yang meminta jokowi mundur  itu akibat kekecewaan pada presidennya dan itu sah dan tidakan itu bukanlah prilaku makar  karena Bentuk tindak pidana untuk menggulingkan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP yang berbunyi :

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Justru yang mampu dan  bisa melakukan tindakan kudeta atau penggulingan kekuasaan itu hanya  POLRI dan TNI  yang emeiliki pasukan dan senjata

Pertanyaannya siapa?  yang dituduh bahkan berpotensi memfitnah yang dilakukan oleh kapolri? Ataukah ini bagian dari propaganda? Atau bentuk upaya  penghalangan terhadap penyampaian pendapat di mukaa umum? Silahkan berasumsi?   

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline