Lihat ke Halaman Asli

Belanja Pemerintah Pakai Kartu Kredit?

Diperbarui: 18 Oktober 2021   10:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

"Harus benar-benar dipastikan bahwa tidak ada satu rupiah pun uang rakyat dalam APBN yang dikorupsi......", begitu kutipan pidato Presiden RI, Joko Widodo, pada acara Persiapan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 dan Institusi Pengelola Keuangan Negara Lainnya Dalam Rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Istana Bogor.

Kini perkembangan teknologi sangat cepat, masih hangat di ingatan kita mengirim uang menggunakan wesel Pos, sedangkan di masa sekarang mengirim uang bisa dengan hanya lima jari saja dimanapun dan kapanpun. 

Di masa ini, penggunaan teknologi informasi terjadi di semua lini. Mulai dari pagi hari pada saat manusia bangun tidur hingga di malam hari saat manusia tidur tidak terlepas dari penggunaan teknologi informasi.

Begitu juga dengan pemanfaatan teknologi untuk keperluan pembayaran seperti yang kita ketahui terdapat aplikasi Gojek, Grab, M-banking, dan masih banyak lagi contoh pemanfaatan digital untuk pembayaran yang tidak lepas dari keseharian kita. 

Ternyata saat ini pemerintah kita juga telah memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan pembayaran suatu pekerjaan pemerintah, salah satunya adalah penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dimulai dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. 

Berbagai kemudahan ditawarkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam pembayaran dengan menggunakan APBN mulai dari keamanan, fleksibilitas, pelacakan, dan lain sebagainya.

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) memang banyak memberikan kemanfaatan. Dari sisi keamanan, penggunaan KKP dilindungi oleh PIN sebanyak 6 digit angka sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, sehingga penggunaan KKP hanya dapat digunakan oleh pengguna yang mengetahui PIN dari KKP. 

Lalu dari sisi fleksibilitas tentu langsung dapat dirasakan oleh pengguna KKP, karena orang yang melakukan perjalanan dinas atau memiliki tugas berbelanja kebutuhan kantor tidak perlu lagi membawa uang yang banyak dalam bentuk kartal. 

Lalu dari sisi pelacakan juga memudahkan sistem pengendalian intern untuk memastikan bahwa tidak terjadi penyimpangan terhadap pengeluaran anggaran Negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline