Lihat ke Halaman Asli

eva musdalifah

https://www.kompasiana.com/evamusdalifah

Logika, Penalaran Hukum dan Argumentasi Hukum

Diperbarui: 16 Oktober 2021   11:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perlu kita ketahui bahwa dalam kegiatan sehari-hari (pergaulan hidup) kita sering mengatakan "pakai Logika dong" berfikir dengan logika. Artinya logika adalah "menurut akal", untuk memahami logika seseorang harus mempunyai pengertian yang jelas tentang Logika, maka dengan demikian logika sebagai sebuah ilmu pengetahuan untuk menelaah sesat pikir lewat penalaran. Pengrtian penalaran hukum adalah penelusuran atau penalaran tentang hukum tentang bagaimana seorang hakim memutuskan suatu perkara kasus hukum.

Pengertian lainnya yaitu suatu kegiatan untuk mencari atau menelusuri dengan menelaah dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum atau yang merupakan kasus pelanggaran hukum dan memasukkannya ke dalam peraturan yanng ada. Bagi para hakim penalaran hukum ini sangat berguna untuk mengambil pertimbangan untuk memutus suatu kasus. Sedangkan bagi para praktisi hukum, penalaran hukum ini berfungsi untuk mencari dasar untuk suatu peristiwa atau perbuatan hukum dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum dikemudian hari dan untuk menjadi bahan argumentasi apabila terjadi sengketa mengenai peristiwa ataupun perbuatan hukum dikemudian hari.

Bagi penyusun undang-undang dan peraturan, penalaran hukum berguna untuk mencari dasar hukum mengapa suatu Undang-undang harus disusun dan mengapa peraturan juga harus dikeluarkan. Banyak para ilmuan atau pemikir menyatakan bahwa untuk menjadi praktisi hukum, hakim, jaksa, dan praktisi hukum yang handal membutuhkan pemahaman terhadap logika, penalaran hukum, dan argumentasi hukum. Hal ini merupakan syarat mutlak yang harus diprioritaskan, karena logika, penalaran hukum dan argumentasi hukum dapat menjadi acuan para mahasiswa hukum, pekerja hukum, dan para praktisi hukum dengan kemampuan berfikir secara kritis dan argumentatif dalam memahami suatu prinsip, asumsi, aturan, proposisi, dan praktik hukum.

Hanson seorang ahli hukum menjelaskan dalam buku legal method, skills dan Reasoning, bahwa studi hukum secara kritis dari sudut pandang logika, penalaran hukum, dan argumentasi hukum sangat dibutuhkan karena pemahaman hukum dari perspektif semacam ini akan berusaha menemukan, mengungkap, menguji akurasi, dan menjustifikasi sumsi-asumsi atau makna yang tersembunyi dalam sebuah peraturan atau ketentuan hukum yang ada berdasarkan kemampuan rasio (akal budi) manusia. Kemampuan semacam ini tidak hanya dibutuhkan bagi mereka yang berada dalam bidang hukum, melainkan juga dalam seluruh bidang ilmu dan pengetahuan lainnya di luar hukum juga membutuhkannya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline