Nama : Erika Ayu Fidiya
NIM : 202111105
Kelas : HES 5C
Masalah dari hukum mempengaruhi perkembangan dalam suatu bangsa dan masyarakat. Sebab dari hukum menjadikan panduan dalam moral dan etik dalam kehidupan sosial. Tanpa adanya hukum akan terjadi kekacauan dalam masyarakat. Hukum yang adil menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Penegakan hukum yang adil menjadi mekanisme sosial yang baik. Hukum yang responsif terhadap keadilan sosial menjadi kebutuhan bagi masyarakat.
Hukum mengayomi yang lemah, memberikan dalam perlidungan, dan mengatur lalu lintas hak dan kewajiban dalam suatu bangsa. Namun dalam kenyataan hukum tidak selalu demikian adanya, karena dibutuhkan stamina yang prima dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara lebih adil, responsif.
Sebagai upaya dalam memberikan askes pelayanan kepada penyandang disabilitas setiap daerah mempunyai peraturan daerah (perda) yang mengatur keberadaan disabilitas, beserta segala perlindungan dan pemberdayaannya, sehingga difabel juga bisa berkiprah dalam pembangunan.
Difabel juga mendapatkan pelayanan yang profesional dari pemerintah daerah. Bahkan hak-hak dasarnya terakomodasidalam peraturan daerah yang responsif difabel, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Difabel.
faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah tentang disabilitas dengan pendekatan empiris sosiologis dan fenomenologis. Pendekatan sosiologi hukum merupakan pendekatan yang menganalisis tentang bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat.
Perlindungan dan pemenuhan hak difabel merupakan bagian dari hak asasi manusia, adil, perlakuan adil dalam kehidupan menjadi kebutuhan. Wonogiri sebagai kabupaten yang berada di wilayah Jawa Tengah bagian selatan berkomitmen untuk menyelenggarakan dan memenuhi hak-hak difabel. Pemenuhan hak difabel seperti bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada difabel/penyandang disabilitas yang tidak mampu, yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
melalui regulasi dan politik hukum difabel hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi. Pasal 5 Ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2013 menyebutkan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak-hak difabel diarahkan untuk mencapai sasaran sekurang-kurangnya mendapatkan pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kesempatan kerja, sosial, seni budaya, olahraga, politik, hukum, bantuan sosial, aksesibilitas, penanggulangan bencana, dan informasi.