Lihat ke Halaman Asli

erika ayu fidiya

mahasiswa uin raden mas said surakarta

Politik Hukum Disabilitas

Diperbarui: 6 Desember 2022   12:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Erika Ayu Fidiya 

NIM : 202111105

Kelas : HES 5C

Masalah dari hukum mempengaruhi perkembangan dalam suatu bangsa dan masyarakat. Sebab dari hukum menjadikan panduan  dalam moral dan etik dalam kehidupan sosial. Tanpa adanya hukum akan terjadi kekacauan dalam masyarakat. Hukum yang adil menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Penegakan hukum yang adil menjadi mekanisme sosial yang baik. Hukum yang responsif terhadap keadilan sosial menjadi kebutuhan bagi masyarakat. 

Hukum mengayomi yang lemah,  memberikan dalam perlidungan,  dan  mengatur lalu lintas hak dan kewajiban dalam suatu bangsa. Namun dalam kenyataan hukum tidak selalu demikian  adanya, karena dibutuhkan stamina yang  prima dalam memberikan pelayanan  hukum kepada masyarakat secara lebih  adil, responsif.

Sebagai upaya dalam memberikan askes pelayanan kepada penyandang disabilitas   setiap   daerah   mempunyai   peraturan   daerah   (perda)   yang mengatur   keberadaan   disabilitas,   beserta   segala   perlindungan   dan pemberdayaannya,    sehingga    difabel    juga    bisa    berkiprah    dalam pembangunan.

Difabel juga mendapatkan pelayanan yang profesional dari pemerintah   daerah.   Bahkan   hak-hak   dasarnya   terakomodasidalam peraturan   daerah   yang   responsif difabel,   seperti   Peraturan   Daerah Kabupaten  Wonogiri  Nomor  8  Tahun  2013 tentang  Kesetaraan  dan Pemberdayaan Difabel.

faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitan peraturan  perundang-undangan  dan  peraturan  daerah  tentang disabilitas  dengan  pendekatan  empiris  sosiologis  dan  fenomenologis. Pendekatan  sosiologi  hukum  merupakan  pendekatan  yang  menganalisis tentang bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja  di  dalam  masyarakat.

Perlindungan dan pemenuhan hak difabel merupakan bagian dari hak asasi  manusia,  adil,  perlakuan  adil  dalam  kehidupan  menjadi  kebutuhan. Wonogiri sebagai kabupaten yang berada di wilayah Jawa Tengah bagian selatan  berkomitmen  untuk  menyelenggarakan  dan  memenuhi  hak-hak difabel.  Pemenuhan  hak  difabel  seperti bantuan  sosial  adalah  upaya pemberian  bantuan  kepada  difabel/penyandang  disabilitas  yang  tidak mampu, yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.

melalui regulasi dan politik hukum difabel hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi. Pasal 5 Ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2013 menyebutkan   bahwa perlindungan dan pemenuhan   hak-hak difabel diarahkan untuk mencapai sasaran sekurang-kurangnya    mendapatkan pelayanan pendidikan,  pelayanan kesehatan, kesempatan kerja, sosial, seni budaya, olahraga, politik,    hukum, bantuan sosial, aksesibilitas, penanggulangan bencana, dan informasi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline