Lihat ke Halaman Asli

Gara-gara Pergub Anies, Warga Jakarta "Terjebak" di Ibu Kota

Diperbarui: 15 Mei 2020   20:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jpnn.com

BERAGAM cara dan upaya terus dikerahkan oleh hampir seluruh pemerintah daerah guna bisa menekan laju penyebaran pandemi virus corona atau covid-19.

Sejauh ini mungkin yang bisa dikatakan seragam dalam pelaksanannya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena memang aturan ini merupakan produk pemerintah pusat.

Namun begitu, mungkin cara yang atau langkah kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berupa pelarangan dan mengatur pergerakan orang keluar masuk Ibu kota negara boleh jadi hanya satu-satunya langkah diantara seluruh kepala daerah yang ada di nusantara.

Mengingat DKI Jakarta jelas berbeda dengan daerah-daerah lainnya. Sebagai ibu kota negara, bukan rahasia umum setiap menjelang hari raya idul fitri sebagian warga Jakarta memang banyak ditinggalkan penduduknya menuju kampung halamannya masing-masing.

Pun, ketika musim mudik telah usai. DKI Jakarta kembali menjadi destinasi mayoritas penduduk Indonesia. Bahkan, kerap kali jumlahnya bertambah banyak. Sebab tak jarang,  mereka-mereka yang sudah mudik membawa sanak saudaranya untuk mengadu nasib di Jakarta.

Dengan begitu, jika Pergub Nomor 47 Tahun 2020 ini bisa dijalankan dengan maksimal dan penuh ketegasan, dimungkinkan akan sulit bagi warga Jakarta keluar masuk seenaknya.

Tentu saja aturan ini tidak hanya berlaku bagi penduduk kelas bawah yang benar-benar mengadu nasib di tengah-tengah kerasnya persaingan hidup ibu kota. Mereka-mereka yang sudah hidup sangat mapan pun, seperti pejabat, pengusaha dan kaum selebritas pun tak sedikit pula meninggalkan ibu kota untuk sementara kembali ke kampung kelahirannya.

Mereka tentunya akan berpikir dua kali jika hendak memaksakan keluar Kota Jakarta hanya sekedar untuk bersilaturahmi. Sebab akibatnya akan sulit kembali bila hendak kembali ke Jakarta.

Jadi, dengan mulai diberlakukannya langkah kebijakan Anies yang dituangkan dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020, hampir dipastikan telah membuat masyarakat Jakarta terjebak alias tidak bisa sebebasnya keluar masuk seenaknya.

"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Hal ini sebagai langkah pencegahan virus Corona. "Dibatasi, sehingga kita bisa menjaga agar virus COVID bisa terkendali," ujar Anies, di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020). Dikutip dari detikcom.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline