Hilirisasi nikel sebagai revitalisasi industri telah menjadi program strategis nasional Pemerintah, dalam merespon tantangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan daerah yang memiliki sumber daya alam tambang nikel yang sangat potensial dan terbuka untuk masuknya investor. Salah satunya PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang telah membangun pabrik pengolahan dan pemurnian nikel (smelter) di Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulteng.
Kehadiran PT GNI lewat smelter nikel sejak tahun 2019 dengan nilai investasi sebesar Rp 42,9 triliun, tentu saja berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi. Bukan saja bagi daerah Sulteng, namun juga secara nasional.
Terbukti pertumbuhan ekonomi Provinsi Sulteng mencapai 13,18. Persen pada triwulan I 2023 dan menjadi provinsi tertinggi PDRB nya di Pulau Sulawesi. Hal Ini tidak lepas dari kontribusi sektor pertambangan dan industri hilirisasi, di mana PT GNI sebagai salah satu dari kontribusi pertumbuhan ekonomi tersebut.
Penerapan prosedur keselamatan kerja di Lokasi Smelter PT GNI. Doc: YouTube PT GNI
Target produksi yang signifikan tersebut, tentu saja membutuhkan produktivitas yang tinggi dari seluruh elemen yang terlibat di PT GNI. Baik lewat penggunaan teknologi maupun sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam pelaksanaan operasional produksi. Dengan melibatkan ribuan tenaga kerja di PT GNI, maka diharapkan target produksi bisa tercapai, serta kontribusi pertumbuhan ekonomi terhadap daerah dan negara bisa terealisasi maksimal.
Dalam pelaksanaan produksi yang melibatkan banyak tenaga kerja, maka pihak manajemen PT GNI berkomitmen kuat menerapkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara maksimal. Komitmen perlindungan ini selain untuk meminimalisir potensi resiko dalam prosedur kerja, juga untuk menjaga produktivitas kerja di lingkungan PT GNI berjalan secara berkualitas.
Manajemen PT GNI mengutamakan perlindungan K3 bagi tenaga kerja yang bertugas. Doc: Instagram PT GNI
Dari sini bisa dilihat jika manajemen PT GNI sudah mentaati setiap regulasi Pemerintah yang terkait dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021.