Lihat ke Halaman Asli

Edy Supriatna Syafei

TERVERIFIKASI

Penulis

Aturan Majelis Taklim Disambut Beragam

Diperbarui: 4 Desember 2019   14:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilistrasi, Ustaz Ustaz Ahmad Najmuddin Sidiq ketika berceramah pada Majerlis taklim atau pengajian As-Salam Fakultas Hukum Universitas Trisakti Angkatan 20. Foto | Dokpri

Bukan Fadli Zon jika tak mengeluarkan pernyataan bernada minor kepada Pementah. Baru-baru ini mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengkritik terbitnya Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Fadli menilai peraturan itu keluar lantaran ada ketakutan terhadap Islam (Islamofobia). "Saya tidak tahu apa yang terjadi dengan elite ya, terutama di Kementerian Agama dan di beberapa tempat lain. Jadi cara mereka mengambil keputusan ini terpapar Islamofobia," kata Fadli Zon kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).

Hmmm. Beraninya pernyataan itu diarahkan kepada Menteri Agama. Bagaimana jika pernyataan itu dikeluarkan pembantu Presiden Joko Widodo lainnya, seperti dari Prabowo Subianto yang duduk sebagai Menteri Pertahanan. Akankah Fadli berlaku serupa?

Tentu, yang bisa menjawab Fadli sendiri.  

Tapi, lepas dari kritik itu, kita harus menghormati. Namun bisa jadi Peraturan Menteri Agama menyangkut izin bagi majelis taklim mengingatkan kita pada zaman Orde Baru.

Pada era Orde Baru, para birokrat banyak dibebani untuk mengeluarkan izin. Tengok, saat itu demikian banyak izin suratkabar, majalah, radio dan televisi diatur sedemikian rupa. Lantaran izin sulit didapat, terjadi permainan di bawah meja.

Jika sudah demikian, lalu ingatan pun dibawa ke Menteri Penerangan Harmoko yang kemudian dijuluki hari-hari omong kosong. Hehehe, sudahlah itu masa lalu.

Nah, menanggapi kritik Waketum Gerindra Fadli Zon, kepada Detikcom, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi menyebut bahwa pernyataan Fadli berlebihan. Dan, kita pun sepakat bahwa di era demokrasi seperti sekarang ini, tak ada ketakutan terhadap Islam. Peraturan itu dibuat semata-mata untuk pelayanan majelis taklim.

Peraturan itu dikeluarkan semata-mata untuk memberikan pelayanan kepada majelis taklim. Hal itu juga dimaksudkan agar kementerian memiliki data base.

Nah, sampai di sini penjelasan Wamenag Zainut Tauhid makin jelas. Sebab, sampai saat ini terkait data base keagamaan di Kementerian Agama tergolong amburadul. Dalam KBBI, amburadul adalah: centang perenang; berantakan; porak-poranda.

Mengapa? Lantaran sejak dulu ego sektoral di kementerian ini sangat kuat. Tiap direktorat punya data masing-masing, tetapi ketika hendak diintegrasikan dalam satu sistem, wuih sulitnya bukan main. "Lu, enak aja minta data, cari sendiri," kalimat itu yang sering penulis dengar di kalangan internal  kementerian yang mengurusi moral warga di negeri ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline