Lihat ke Halaman Asli

Korupsi dan Hukumannya Menurut Agama Hindu

Diperbarui: 20 Juni 2022   17:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin corrumpere dari kata kerja corrumpere, yang berarti membusuk, merusak, menggoyahkan, memelintir, menyuap, dan mencuri. 

Menurut Kamus Oxford, korupsi didefinisikan sebagai perilaku yang tidak jujur atau melanggar hukum, terutama oleh orang yang berwenang untuk melakukannya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan dana negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dll). 

Sedangkan menurut hukum Indonesia, korupsi diartikan sebagai pelanggaran hukum yang bertujuan untuk memperkaya orang perseorangan dan perusahaan perseorangan dan perusahaan, yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian nasional. 

Menurut UU No. 31 Tahun 1999, dan UU No. 20 Tahun 2001. Ada 30 tindak pidana korupsi yang terbagi dalam 7 kategori. Kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.

Secara garis besar, konsep korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan/pemerintahan rawan korupsi dalam praktiknya. Tingkat keparahan korupsi bervariasi, dari bentuk paling ringan dari penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima bantuan, hingga korupsi serius yang disahkan, dan banyak lagi. 

Korupsi dalam agama Hindu dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap Dharma atau Rta. Dalam konsep Tri Kaya Parisudha korupsi merupakan perbuatan yang tidak benar karena melanggar Manacika (berpikir benar), Wacika (berkata benar) dan Kayika (melakukan hal yang benar).

Perbuatan jahat seperti ini tidak jarang, dan dalam kitab suci Hindu diperkirakan bahwa di zaman Kali Yuga ini, kejahatan akan mengalahkan kebaikan, dengan kejahatan 75% dan kebaikan hanya 25%. 

Juga, penyebab korupsi adalah kurangnya kontrol atas Sad Ripu di mana semua orang ada. Ke enam musuh tersebut yakni (1) kama yaitu nafsu atau keinginan yang berlebihan sehingga melampau batas kemampuan; (2) Tamak atau sifat rakus yang ada pada diri manusia; (3) Krodha yaitu sifat marah yang terlalu berlebihan; (4) Moha yaitu sifat bingung atau awidya; (5) Mada yaitu sifat mabuk baik karena harta mau pun keinginan atau minuman; dan (6) Matsarya yaitu sifat dengki atau iri hati.

Keenam ciri di atas dapat menyebabkan runtuhnya harkat dan martabat manusia (seperti korupsi). Selain itu, asumsi lain yang dapat menyebabkan korupsi adalah tidak adanya pengendalian pikiran atau kontak karena tingginya materialisme. 

Untuk ini, perlu untuk menerapkan "dharma". Sebab, tanpa Dharma, korupsi akan terus terjadi. Tanpa Dharma, manusia akan menyimpang dari hukum, peraturan, dll. Manusia akan berurusan dengan polisi, jaksa, hakim, dan pejabat peradilan lainnya.

Hukuman bagi pelaku korupsi menurut agama Hindu ada tiga jenis yaitu :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline