Lihat ke Halaman Asli

Edy Sutriono

The author of public and fiscal economic fields

Tiga Pilar Mengelola Kas Negara Guna Mengawal APBN

Diperbarui: 24 September 2019   05:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Mengawali tahun 2019 Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani  Indrawati menyampaikan konferensi pers mengenai kinerja dan capaian APBN  2018.

Pada kesempatan tersebut, Menkeu yang memperoleh predikat Finance Minister of the Year 2019 Global and Asia Pacific menjelaskan bahwa  belanja negara untuk pertama kalinya hampir mencapai 100% yakni di level  99,2% dari target APBN dengan total Rp 2.202,2 triliun.

Capaian tersebut meningkat sebesar 9,7% apabila dibandingkan tahun sebelumnya baik dari sisi pertumbuhan maupun penggunaan anggaran. Lebih lanjut disampaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia meski dibawah tekanan global,masih mengalami momentum pertumbuhan yang cukup kuat.

Mencermati capaian dan besarnya belanja APBN 2018 tersebut, tidak terlepas dari dukungan pengelolaan kas pemerintah yang efektif dan pruden yang dilaksanakan Kemenkeu selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kas yang bersifat likuid dan terbatas merupakan aset yang sangat penting untuk keberlangsungan belanja APBN.

Manajemen kas yang tangguh menjadi krusial disebabkan pemerintah memiliki sumber pendapatan yang bervariasi, demikian pula sisi belanja dan transfer ke daerah dan dana desa dengan berbagai karakteristiknya.

Pemerintah harus mampu mengatur waktu dan volume arus masuk dan keluar kas untuk memastikan dan menjamin tidak terjadi kekurangan (gagal bayar) dan/atau kelebihan kas yang menganggur (idle).

Menilik prinsip tersebut, terdapat tiga pilar dalam mengelola kas yang telah dilaksanakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan sehingga mampu mendukung, mengawal dan menjamin keberlangsungan belanja, transfer ke daerah dan dana desa pada APBN 2018 sebesar Rp2.202,2 triliun.

Pertama, Rekening Tunggal Perbendaharaan. Pengelolaan kas yang baik apabila pemerintah dapat memantau posisi kasnya secara efisien setiap saat. Langkah yang ditempuh dengan menerapkan rekening terpusat pada satu rekening (treasury single account atau TSA).

Ditjen Perbendaharaan memiliki satu rekening induk untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. Konsolidasi penerimaan dan pengeluaran dilakukan terhadap berbagai rekening lain yang diizinkan untuk menampung dana penerimaan dan pengeluaran. Rekening-rekening tersebut harus bersaldo nihil di setiap akhir hari kerja.

Penihilan dilakukan dengan memindahbukukan saldo pada hari kerja ke   rekening induk TSA. Selanjutnya Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang   melakukan belanja negara tidak diperbolehkan mengelola rekening untuk menampung dana dan membayar atas beban APBN tanpa pengawasan Kementerian Keuangan.

Pembayaran belanja negara dilaksanakan melalui permintaan   pembayaran ke Ditjen Perbendaharaan dan selanjutnya akan diatur   pembayaran atas tagihan-tagihan tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline