Lihat ke Halaman Asli

Dudi safari

Pegiat Literasi

Bertindak Bijak Cermin Kedewasaan

Diperbarui: 28 Maret 2024   13:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar publica-news.com

  : : .

: * .

Abdullah bin Mas'ud ra. berkata; Rasulullah Saw. bersabda: "wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang sudah mampu bertanggung jawab (dewasa) maka menikahlah. Karena menikah itu mampu menundukkan, menjaga kehormatan. Barang siapa yang belum mampu diharuskan baginya shaum sebagai benteng pertahanan," HR. Bukhari.

Memiliki pasangan dengan tingkat kedewasaan yang kurang, menjadi satu masalah tersendiri.

Kedewasaan menjadi ukuran standar bagi setiap pasangan yang mau melangsungkan perkawinan.

Usia minimum bagi calon pasangan pengantin adalah "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019.

Namun aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu adalah batasan usia dalam arti nominal.

Kedewasaan itu tidak melulu ditunjukkan dengan batas usia yang sudah ditentukan seperti dalam aturan undang-undang perkawinan tadi.

Kedewasaan itu cenderung kepada sikap yang lebih mapan, tidak kekanak-kanakan dan mampu membimbing diri sendiri serta orang lain dalam hal-hal yang positif.

Di lapangan banyak ditemukan bagi sebagian orang yang telah berumur di atas 20 tahun atau 30 tahun tingkat kedewasaannya rendah bahkan berpikir dan bersikap sebagai layaknya anak-anak ABG.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline