Lihat ke Halaman Asli

Sebuah Catatans

Freelance Blogger

Perjanjian Kerja Besama, Pilar Penting Hubugan Industrial di Indonesia

Diperbarui: 31 Mei 2025   10:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta -- Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi instrumen utama dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan perusahaan. PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan berfungsi sebagai dasar hukum yang mengikat antara pekerja dan pengusaha.

Definisi dan Fungsi PKB

PKB adalah hasil perundingan tertulis antara serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan hubungan kerja dan penyelesaian masalah yang mungkin timbul di antara keduanya1.

Menurut penelitian hukum normatif, PKB memiliki kedudukan sebagai komponen penting dalam pelaksanaan hubungan industrial dan berfungsi sebagai "undang-undang" yang mengikat para pihak yang membuatnya. Dengan demikian, sejak PKB mulai berlaku, pengusaha, serikat pekerja, dan pekerja wajib melaksanakan isi perjanjian tersebut dengan itikad baik2.

Proses Penyusunan dan Pengesahan

Penyusunan PKB dilakukan melalui perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha. Proses ini melibatkan dialog dan negosiasi intensif untuk mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan. Setelah disepakati, PKB dituangkan dalam dokumen tertulis dan didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan resmi18.

Sebuah perusahaan hanya boleh memiliki satu PKB induk, namun jika perusahaan memiliki cabang, PKB induk berlaku di semua cabang dan dapat dibuat PKB turunan untuk masing-masing cabang. Perusahaan dalam satu grup yang memiliki badan hukum berbeda juga harus membuat PKB secara terpisah1.

Manfaat PKB bagi Pekerja dan Pengusaha

PKB memberikan berbagai manfaat penting. Bagi pekerja, PKB menjamin perlindungan atas hak-hak dasar seperti upah, jam kerja, cuti, dan jaminan sosial, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa aman dalam bekerja. Bagi pengusaha, PKB membantu mengelola sumber daya manusia dengan lebih efektif, menciptakan suasana kerja yang kondusif, serta meningkatkan produktivitas dan daya saing perusahaan13.

Selain itu, PKB berfungsi sebagai alat pencegah konflik hubungan industrial. Dengan aturan yang jelas dan disepakati bersama, potensi perselisihan dapat diminimalisir. Jika terjadi perselisihan, PKB menjadi rujukan utama dalam penyelesaiannya26.

Tantangan dalam Implementasi PKB

Meski memiliki manfaat besar, implementasi PKB masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah rendahnya kesadaran dan pemahaman akan pentingnya PKB di kalangan pekerja dan pengusaha. Banyak perusahaan belum memiliki PKB karena belum terbentuknya serikat pekerja atau kurangnya kemauan melakukan perundingan bersama.

Selain itu, proses perundingan PKB seringkali mengalami hambatan seperti perbedaan kepentingan, kurangnya keterampilan negosiasi, dan minimnya dukungan manajemen perusahaan. Pemerintah terus mendorong pembentukan serikat pekerja dan penyusunan PKB melalui pelatihan dan fasilitasi18.

PKB sebagai Fondasi Hubungan Industrial Berkelanjutan

PKB merupakan fondasi penting dalam membangun hubungan industrial yang berkelanjutan. Dengan PKB, kepercayaan dan kerja sama antara pekerja dan pengusaha dapat terjalin dengan baik. PKB juga memungkinkan penyesuaian aturan ketenagakerjaan sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan dunia usaha.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline