Lihat ke Halaman Asli

Dinas Sosial DKI Jakarta

TERVERIFIKASI

Dinas Sosial DKI Jakarta

Dinsos DKI Jakarta Pulangkan 155 Warga Binaan ke Daerah Asal

Diperbarui: 2 April 2019   22:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Dinas Sosial DKI Jakarta memulangkan 155 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang merupakan warga binaan Panti Sosial Bangun Insan (PSBI) Bangun Daya 2 pada Jumat (29/4) lalu.

Dari 155 warga binaan PMKS, sebanyak 85 orang ke Jawa Barat melalui Satuan Pelaksana Sub Unit Rumah Persinggahan Jl.Cibabat No.31 Cimahi, Bandung. Sementara 70 orang lainnya dikirim ke Jawa Tengah melalui Persinggahan Margo Widodo Jl.Tambak Aji, Tugu Semarang, Jawa Tengah.

Dinsos DKI Jakarta

Menurut Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Yayat Duhayat, pemulangan warga binaan yang  dipulangkan akan terbagi dalam beberapa kategori.

Dinsos DKI Jakarta

"Bagi yang masih dalam penjangkauan dan perlindungan akan dirujuk ke PSBI Bangun Daya 1 dan selanjutnya dilakukan pendataan," tutur Yayat saat dikonfirmasi pada Selasa (2/4).

Dinsos DKI Jakarta

"Sementara bagi yang ingin mengikuti program rehabilitasi akan dirujuk di Panti Rehabilitasi sesuai hasil pendataan. Setelah selesai rehabilitasi, maka dilakukan pemulangan kepada keluarganya atau ke daerah asal. Begitu pula PMKS yang bukan warga DKI Jakarta, akan dipulangkan ke daerah asal," tambahnya.

Dinsos DKI Jakarta

Pemulangan warga binaan ke daerah asal berdasarkan hasil kesepakatan Mitra Praja Utama antar Provinsi untuk menyelesaikan permasalahan sosial bersama.

Dinsos DKI Jakarta

"Dengan pemulangan warga binaan sosial ke daerah asal, diharapkan mereka dapat hidup lebih layak bersama keluarganya di tempat asal," ujar Yayat.

Dinsos DKI Jakarta

Ini merupakan kali pertama dilakukan pemulangan pada 2019. Ke depan, akan dilakukan setiap bulannya dan disesuaikan berdasarkan hasil assesment panti.

Dinsos DKI Jakarta

Pemulangan warga binaan merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi dan mengendalikan keberadaan PMKS di jalan dan di tempat umum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang termasuk di dalamnya ialah tertib sosial.(mar)

Dinsos DKI Jakarta




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline