Lihat ke Halaman Asli

Tameng Buwas Menghindari Tuntunan Petani Tebu

Diperbarui: 2 Agustus 2018   18:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Saat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia menuntut Bulog untuk menaikkan harga beli gula curah ditingkat petani, Kabulog Budi Waseso kontan menolak. Dia mendasarkan sikap itu pada surat mendag no 855/2017. Di dalamnya diatur, harga pembelian gula ditingkat petani adalah Rp9.700/kg. Surat itu juga sekaligus memerintahkan bulog untuk menyerap 700.000 ton gula petani.

Tuntutan tersebut juga dikomentari Linda Megawati, anggota Komisi VI DPR RI. Dia menilai pembatasan harga dan amanat yang diberikan pemerintah kepada bulog untuk menyerap harga gula eceran ditingkat petani, malah menjadi beban bagi perum tersebut. Pendapat senada juga dinyatakan Soemitro Samadikoen, ketua APTRI.

Fatalnya, surat Mendag yang dijadikan dasar argumentasi, telah kadaluwarsa sejak April 2018 melalui penerbitan surat Mendag no.311/2018. Di dalamnya juga menjelaskan, bahwa penetapan harga gula ditingkat petani, kini tidak lagi dimonopoli oleh Bulog. Dengan begitu, diharapkan dapat diperoleh harga yang seimbang dan dapat meningkatkan kesejahtraan petani.

Apakah Buwas, Linda maupun Soemitro tidak tahu mengenai ini? Jika tak tahu, alangkah memprihatinkan. Namun jika tahu, Buwas tengah sengaja berlindung dibalik surat Mendag kadaluarsa untuk menangkis tuntutan para petani gula.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline