Mohon tunggu...
Dini Erian
Dini Erian Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Tameng Buwas Menghindari Tuntunan Petani Tebu

2 Agustus 2018   18:24 Diperbarui: 2 Agustus 2018   18:41 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Saat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia menuntut Bulog untuk menaikkan harga beli gula curah ditingkat petani, Kabulog Budi Waseso kontan menolak. Dia mendasarkan sikap itu pada surat mendag no 855/2017. Di dalamnya diatur, harga pembelian gula ditingkat petani adalah Rp9.700/kg. Surat itu juga sekaligus memerintahkan bulog untuk menyerap 700.000 ton gula petani.

Tuntutan tersebut juga dikomentari Linda Megawati, anggota Komisi VI DPR RI. Dia menilai pembatasan harga dan amanat yang diberikan pemerintah kepada bulog untuk menyerap harga gula eceran ditingkat petani, malah menjadi beban bagi perum tersebut. Pendapat senada juga dinyatakan Soemitro Samadikoen, ketua APTRI.

Fatalnya, surat Mendag yang dijadikan dasar argumentasi, telah kadaluwarsa sejak April 2018 melalui penerbitan surat Mendag no.311/2018. Di dalamnya juga menjelaskan, bahwa penetapan harga gula ditingkat petani, kini tidak lagi dimonopoli oleh Bulog. Dengan begitu, diharapkan dapat diperoleh harga yang seimbang dan dapat meningkatkan kesejahtraan petani.

Apakah Buwas, Linda maupun Soemitro tidak tahu mengenai ini? Jika tak tahu, alangkah memprihatinkan. Namun jika tahu, Buwas tengah sengaja berlindung dibalik surat Mendag kadaluarsa untuk menangkis tuntutan para petani gula.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun