Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara terkait insiden dalam persidangan yang melibatkan Hotman Paris Vs Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam siaran pers yang dirilis hari ini, MA menegaskan komitmennya untuk menjaga martabat peradilan serta memastikan bahwa setiap persidangan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, jangan seperti sidang Hotman Paris Vs Razman Nasution kemarin.
MA menyatakan bahwa tindakan tidak pantas di ruang sidang, termasuk aksi menaiki meja yang dilakukan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa, merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi dan tata tertib peradilan.
Oleh karena itu, MA menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti insiden ini dengan langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, MA mengapresiasi langkah cepat yang telah diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam merespons insiden tersebut.
MA juga menginstruksikan kepada seluruh pengadilan di Indonesia untuk meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kericuhan dalam persidangan Hotman Paris Vs Razman Nasution terjadi pada 6 Februari 2025.
Persidangan yang awalnya berjalan normal berubah menjadi ricuh setelah majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup.
Keputusan ini diprotes oleh Razman Arif Nasution, yang bersikeras agar sidang tetap terbuka untuk umum. Perdebatan ini memicu ketegangan yang berujung pada tindakan salah satu anggota tim Razman, Firdaus Oiwobo, yang naik ke atas meja persidangan.
Merespons insiden ini, Hotman Paris melaporkan tindakan tersebut kepada Ketua Mahkamah Agung.
Ia meminta agar Firdaus Oiwobo dilarang berpraktik di seluruh pengadilan Indonesia karena dianggap telah merusak citra institusi peradilan.