Pengaruh Globalisasi dalam suatu negara ditandai dengan adanya 2 (dua) elemen yang saling terkait yaitu terbukanya batas-batas internasional untuk arus barang, jasa, keuangan, orang dan gagasan yang semakin cepat, dan perubahan dalam institusi dan kebijakan di tingkat nasional dan internasional yang memfasilitasi mendorong arus tersebut. Globalisasi dapat terjadi pada ekonomi, tenaga kerja, pengetahuan/pendidikan, budaya, sosial, politik, hukum, komunikasi, lingkungan dan pertahanan keamanan.
Globalisasi juga dapat mengalami percepatan dikarenakan beberapa faktor yaitu kemajuan teknologi, Liberalisasi Perdagangan, dan Transportasi yang maju. Revolusi di bidang teknologi dan komunikasi adalah tulang punggung globalisasi. Kebijakan untuk mengurangi hambatan perdagangan seperti tarif dan kuota melalui perjanjian WTO telah membuka pasar nasional bagi produk-produk asing dan Kemajuan dalam transportasi udara dan kontainerisasi telah drastis mengurangi biaya dan waktu pengiriman barang, membuat rantai pasol global menjadi mungkin.
Peluang dan Ancaman Globalisasi
Globalisasi memberikan kekuatan dalam hal Peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi asing, peningkatan kerjasama internasional, standar universal namun dapat juga menjadi kelemahan suatu negara karena dapat mengalami pertumbuhan ekonomi tidak merata, potensi kerusakan lingkungan, eksploitasi tenaga kerja murah. Globalisasi juga memberikan peluang suatu negara dalam hal akses pasar baru, lapangan kerja diluar negeri, sharing IPTEK dan budaya namun dapat juga menjadi ancaman suatu negara berupa ancaman kedaulatan dan otonomi negara, ancaman investasi domestik, ancaman tenaga kerja lokal, pergeseran atau perubahan kearifan lokal.
Hukum dan Globalisasi
Dampak Pandemi Covid-19, terjadi Penyesuaian atau Adjustment pada kebijakan fiskal yaitu salah satunya re-strukturisasi pada program pensiun dikarenakan butuhnya pengadaptasian pada kondisi yang tengah dihadapi. Mesikpun pendapatan para pensiunan tidak terlalu dipengaruhi oleh kondisi ekonomi imbas pandemi karena pensiunan biasanya tidak bergantung pada pasar tenaga kerja, kondisi terkecuali karena terjadi keharusan pemotongan anggaran pensiun pada APBN alasan fiskal negara. Turbulensi ekonomi pada pasar tenaga kerja akibat pandemi ini akan berpengaruh pada skala Long Term dan dirasakan oleh para pekerja muda sekarang ketika nanti mereka memasuki masa pensiun sehingga perlunya penyesuaian kebijakan agar kesejahteraan pensiun tersebut sustainable.
Negara-negara yang tergabung dalam OECD (Organisation For Economic Co-Operatio and Development) menyikapi hal tersebut dengan memberikan perhatian penuh pada sektor keuangan publik dengan melakukan reformasi sistem sebagai upaya dalam merespon krisis dan menjaga sustainability dari keuangan pensiun. Sebagai contoh, Negara meksiko meningkatkan rasio iuran dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan pensiun di masa depan. Negara Estonia memberikan kontribusi untuk pensiun swasta secara sukarela dan pemberian izin untuk menarik aset pensiun bagi mereka yang merasa butuh. Negara Yunani yang semula menggunakan skema PAYG (Pay As You Go) (National defined Contribution (NDC) menjadi skema iuran pasti yang didanai penuh atau fully funded (funded defined contribution).
Pembayaran manfaat atas program pensiun PNS di Negara Indonesia saat ini juga masih menggunakan manfaat pasti (defined benefit) dengan skema pembiayaan PAYG (Pay As You Go) yaitu pembayaran manfaat pensiun dibiayai oleh APBN. Namun, sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini, Dana pensiun sebagai penyangga kesejahteraan masa tua bagi jutaan rakyat, tidak dapat lagi dikelola dengan paradigma yang tertutup dan domestik semata. Pengelolaan Pembayaran Pensiun ASN dituntut untuk berfikir secara global guna memudahkan akses pengajuan pembayaran, mengoptimalkan hasil investasi, menjamin keberlangsungan (suistainability) sistem pensiun itu sendiri karena pada dasarnya hak atas pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan hak konstitutional yang dijamin negara sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969.
Sesuai dengan Teori Hukum Roscoe Pound yaitu “Law as a tool of social engineering” adalah Hukum adalah alat atau instrument dinamis yang digunakan masyarakat untuk membentuk prilaku, menyelesaikan kepentingan bertentangan dan mencapai tujuan sosial yang diinginkan. Era globalisasi juga berpengaruh pada perkembangan Hukum Nasional, Internasional (publik) dan Hukum Perdata Internasional.
Peraturan Penyelenggaraan Program Pensiun harus dirancang dan diadaptasi secara proaktif agar pemerintah dapat menghadapi tantangan Global dengan tetap melindungi kepentingan sosial mendasar yaitu menjamin kesejahteraan para pensiunan. Menghadapi kondisi globalisasi, PT TASPEN (Persero) sebagai penyelenggara program pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan keputusan menteri keuangan Nomor 79/KMK.03/1990, telah melakukan reformasi tata kelola jaminan sosial dengan melakukan kolaborasi internasional dengan bergabung ke dalam Asian Civil Service Pension Association (ACSPA) dan PT TASPEN (Persero) menjadi ketua pertama periode Januari 2023 s.d Desember 2024 yang beranggotakan lembaga peneglola jaminan sosial di berbagai negara Asia, termasuk korea selatan (GEPS), Filipina (GSIS), Thailand (GPF), hingga Kamboja (NSAF). PT TASPEN (Persero) juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan GEPS Korea pada 29 November 2022, dalam MoU tersebut membahas mengenai bidang Training dan benchmarking seperti pengembangan sistem pensiun, pertukaran data informasi, serta pengetahuan dalam pengeloaan sistem pensiun di masing-masing negara.
Pengaruh globalisasi dapat memudahkan penyebaran teknologi canggih dan informasi secara realtime. Negara berkembang dapat mengadopsi teknologi modern dari negara maju untuk meningkatkan produktivitas dan membentuk aliansi ekonomi sosial politik yang menguntungkan. Dengan adanya kolaborasi Internasional antara Indonesia dengan negara-negara lain tentang sistem pensiun diharapkan munculnya paradigma baru mengenai sistem Pensiun PNS di Indonesia agar dapat terus berkelanjutan dan reformasi regulasi sistem Pensiun PNS juga harus dilakukan sebagai payung hukum pengelolaan sistem pensiun PNS itu sendiri.