Lihat ke Halaman Asli

Dhoni Tegar Kurniawan

Saya Taruna Utama Poltekip Angkatan 55

Review 3 Jurnal Penelitian Normatif

Diperbarui: 11 September 2023   14:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Reiew : Dhoni Tegar Kurniawan

STB : 4464

Absen : 12

Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge,S.H.,M.H.

Jurnal 1 : Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Penulis  : Grenaldo Ginting

Penerbit : Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Al-Manhj (2023)

Upload : Volume 5 Number 1 (2023) Page : 519-526

Link Artikel Jurnal : https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2442/1304

Pendahuluan

Dalam rangka pembangunan jangka panjang yang diharapkan mampu bersaing dengan bangsa lain. Mempunyai daya saing yang tinggi dapat menjadikan Bangsa Indonesia mampu mengadapi semua tantangan yang ada dan siap mengambil semua kesempatan yang ada. Salah satu cara menjadikan Bangsa Indonesia mampu bersaing adalah dengan melakukan refromasi hukum. Reformasi hukum juga berfokus untuk menekan potensi tindak pidana korupsi yang menghambat pembangunan bangsa.

Dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dijelaskan bahwa dalam rangka untuk memberantas korupsi yang lebih efektif, undang-undang ini mwmuat ketentuan ancaman pidana mati merupakan pemberatan pidana. Sedangkan ancaman pidana mati di Indonesia merupakan hal yang menjadi permasalahan yang sangat urgent karena banyak pro dan kontra, ancaman pidana mati dianggap seperti tidak bermakna karena sering diabaikan oleh aparat penegak hukum. Hukum di Indonesia sering di sebut tajam ke bawah dan tumpul ke atas, hal itu memang menjadi gambaran penegakan hukum di Indonesia.

Metode Penelitian

Dalam Artikel ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif  yang meliputi pengkajian asas-asas hukum, sistematika, taraf sinkronikasasi hukum perbandingan hukum dan sejarah hukum. Dalam artikel ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam artikel ini penulis menggunakan metode interpretasi dan menggunakan analisis data yuridis normatif

Hasil Peneliatian

A. Perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline