Lihat ke Halaman Asli

Dhany Wahab

Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

Muhasabah Pemilu 2024

Diperbarui: 14 Mei 2022   00:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tribunnews.com

Tahapan Pemilu 2024 secara resmi akan dimulai, tepatnya pada 14 Juni 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Seperti diketahui pada 31 Januari 2022, KPU RI telah menerbitkan Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 yang menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari Pemungutan Suara pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Kabupaten/Kota serentak tahun 2024.

Pasca penetapan jadwal pemungutan suara, sejumlah elit pimpinan partai politik dan menteri justeru menyuarakan usulan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Dalihnya karena Pemilu 2024 berpotensi merusak prospek ekonomi yang kini mulai membaik pascapandemi Covid-19. Selain itu transisi kekuasaan setelah Pemilu biasanya membuat kondisi ekonomi tak menentu dan dikhawatirkan terjadi eksploitasi ancaman konflik saat pemilu.

Kontan saja wacana tersebut menimbulkan kegaduhan ditengah publik. Koalisi masyarakat sipil menyebut gagasan penundaan Pemilu 2024 mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang sudah dibuat, mencerminkankan pragmatisme politik kepentingan partai, serta menunjukan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga dan menegakan prinsip-prinsip demokrasi.

Penundaan Pemilu 2024 akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian. Selain itu, usulan tersebut justru mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik.

Presiden Jokowi meminta jajarannya menyampaikan kepada publik bahwa jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak sudah ditetapkan agar tidak muncul isu lain seperti adanya upaya penundaan pemilu di masyarakat. 

Hal ini ditegaskan Jokowi saat memimpin rapat terbatas yang membahas tentang persiapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Istana Kepresidenan Bogor, pada Minggu, (10/4/2022).

Kekinian saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/5/2022), Presiden Jokowi menegaskan kembali tahapan Pemilu 2024 akan segera dimulai.

Presiden meminta jajarannya fokus menyelesaikan tugas masing-masing dan menekankan agar sejumlah agenda strategis nasional yang menjadi prioritas bersama harus terselenggara dengan baik. 

Presiden Jokowi juga ingin Pemilu 2024 berjalan dengan baik tanpa gangguan.

Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 merupakan tahapan yang penting dan strategis bagi pembangunan demokrasi di tanah air. Dalam sejarah Republik Indonesia, Pemilu 2024 merupakan gelaran pesta demokrasi yang ke-13 sejak pemilu pertama berlangsung pada tahun 1955. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline