Lihat ke Halaman Asli

Desy Pangapuli

Be grateful and cheerful

Google Terancam Diputus Kominfo, Ini Penyebabnya!

Diperbarui: 23 Juni 2022   23:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://jurnalmedan.pikiran-rakyat.com/

Google tidak sendiri terancam diputus oleh Kominfo.  Tetapi juga Youtube, Instagram, WhatsApp, Telegram, Twitter, Google, Zoom, hingga Netflix masuk dalam daftar terancam diblokir Kominfo.

Tidak perlu kaget, karena langkah ini diambil sesuai dengan aturan Kominfo yang meminta seluruh PSE lingkup privat untuk segera melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli mendatang.  Jika tidak dilakukan, Kominfo tak segan untuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran.

Ehhhmmm...ngeri sedap.  Kebayang nggak sih, hidup tanpa Mbah Google?  Sementara selama ini si Mbah sangat membantu keseharian kita.  Lalu, bagaimana pula nasib kita jika tidak bisa chat di WhatsApp.  Hikss...dipastikan sepi banget!  Kira-kira begitulah sekilas gambaran jika Kominfo memutuskan akses atau memblokir mereka.

Tetapi, tunggu dulu, sebab yang dilakukan Kominfo tidak lain untuk melindungi kita!

Yup!  Kita ketahui di era modernisasi yang serba digital membuat gaya hidup atau transaksi tatap muka dalam berbisnis semakin berkurang.   Kini, banyak pengembang aplikasi (startups) yang memanfaatkan peluang dengan membuat situs, platform atau aplikasi digital sebagai sarana berbisnis, misalnya, Gojek, Shoppe, Grab dll.

Ingat tidak fintech illegal yang sempat meramaikan jagat maya?  Ngeri kalau tidak terdaftar, karena semua menjadi lepas kontrol tanpa data.  Sekalipun memang untuk perizinannya bukan wewenang Kominfo, melainkan OJK.

Tetapi paham yah, ini bukan kekhawatiran yang lebay Kominfo jika mewajibkan mendaftar PSE.  Melainkan inilah yang membuat pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan startups di Indonesia untuk mendaftarkan platform digital yang dimilikinya melalui Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).  Tujuannya untuk menjamin keamanan dan perlindungan setiap pengguna (users) platform, yaitu masyarakat Indonesia.

 

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah pendaftaran untuk setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha atau masyarakat yang menyediakan dan mengelola sistem elektronik berupa portal, situs website ataupun aplikasi untuk keperluan tertentu.

Adapun yang dimaksud menurut peraturan perundang-undangan terdiri atas:

  1. PSE Publik yaitu instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara negara
  2. PSE Privat yaitu pihak non-pemerintah seperti orang, badan usaha, dan masyarakat.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline