Mohon tunggu...
Desy Pangapuli
Desy Pangapuli Mohon Tunggu... Penulis - Be grateful and cheerful

Penulis lepas yang suka berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Google Terancam Diputus Kominfo, Ini Penyebabnya!

23 Juni 2022   23:41 Diperbarui: 23 Juni 2022   23:44 1109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://jurnalmedan.pikiran-rakyat.com/

Google tidak sendiri terancam diputus oleh Kominfo.  Tetapi juga Youtube, Instagram, WhatsApp, Telegram, Twitter, Google, Zoom, hingga Netflix masuk dalam daftar terancam diblokir Kominfo.

Tidak perlu kaget, karena langkah ini diambil sesuai dengan aturan Kominfo yang meminta seluruh PSE lingkup privat untuk segera melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli mendatang.  Jika tidak dilakukan, Kominfo tak segan untuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran.

Ehhhmmm...ngeri sedap.  Kebayang nggak sih, hidup tanpa Mbah Google?  Sementara selama ini si Mbah sangat membantu keseharian kita.  Lalu, bagaimana pula nasib kita jika tidak bisa chat di WhatsApp.  Hikss...dipastikan sepi banget!  Kira-kira begitulah sekilas gambaran jika Kominfo memutuskan akses atau memblokir mereka.

Tetapi, tunggu dulu, sebab yang dilakukan Kominfo tidak lain untuk melindungi kita!

Yup!  Kita ketahui di era modernisasi yang serba digital membuat gaya hidup atau transaksi tatap muka dalam berbisnis semakin berkurang.   Kini, banyak pengembang aplikasi (startups) yang memanfaatkan peluang dengan membuat situs, platform atau aplikasi digital sebagai sarana berbisnis, misalnya, Gojek, Shoppe, Grab dll.

Ingat tidak fintech illegal yang sempat meramaikan jagat maya?  Ngeri kalau tidak terdaftar, karena semua menjadi lepas kontrol tanpa data.  Sekalipun memang untuk perizinannya bukan wewenang Kominfo, melainkan OJK.

Tetapi paham yah, ini bukan kekhawatiran yang lebay Kominfo jika mewajibkan mendaftar PSE.  Melainkan inilah yang membuat pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan startups di Indonesia untuk mendaftarkan platform digital yang dimilikinya melalui Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).  Tujuannya untuk menjamin keamanan dan perlindungan setiap pengguna (users) platform, yaitu masyarakat Indonesia.

 

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah pendaftaran untuk setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha atau masyarakat yang menyediakan dan mengelola sistem elektronik berupa portal, situs website ataupun aplikasi untuk keperluan tertentu.

Adapun yang dimaksud menurut peraturan perundang-undangan terdiri atas:

  1. PSE Publik yaitu instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara negara
  2. PSE Privat yaitu pihak non-pemerintah seperti orang, badan usaha, dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun