Lihat ke Halaman Asli

Daffa Pratama

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Menelisik Tanggung Jawab Rumah Sakit terhadap Malapraktik Medis

Diperbarui: 5 Juni 2022   17:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum Kesehatan (Sumber Foto: pixabay.com) 

Malapraktik medis (medical malpractice) telah menjadi istilah yang sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, kasus malapraktik medis di Indonesia kerap kali terjadi dan tidak jarang pula menelan korban jiwa. Di samping itu, maraknya kasus malapraktik di Indonesia tentunya juga akan berpengaruh terhadap kualitas rumah sakit dan para tenaga medis di mata masyarakat luas (Lajar, Dewi dan Widyantara, Interpretasi Hukum, 1, Agustus 2020: 7).

Secara etimologi, malapraktik berasal dari kata "malpractice" yang berarti cara mengobati yang salah atau tindakan yang salah (Syah, 2019: 1). Di sisi lain, malapraktik juga dapat diartikan sebagai praktik buruk dari seseorang yang memegang suatu profesi. Sementara itu, dalam dunia medis para ahli memiliki pendapat yang berbeda terkait pengertian dari malapraktik medis itu sendiri.

Menurut Antonius P. S. Wibowo, malapraktik medis merupakan kesalahan dalam melaksanakan profesi medis yang didasarkan pada suatu standar profesi medis. 

Sedangkan, menurut Amri Amir, malapraktik medis merupakan tindakan salah seorang dokter pada saat menjalankan praktik yang menyebabkan kerugian bagi kesehatan dan kehidupan pasien atau menggunakan keahlian kedokteran untuk kepentingan pribadi. 

Berbeda halnya menurut Stedman's Medical Dictionary yang mendefinisikan malapraktik medis sebagai cara mengobati suatu penyakit atau luka yang salah dikarenakan sikap yang tak acuh, sembarangan atau berdasarkan motivasi kriminal (Takdir, 2018: 77).

Secara teoritis, tindakan malapraktik medis mencakup tiga hal. Pertama, intentional professional misconduct, yaitu seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan dinyatakan bersalah apabila dalam praktiknya ia melakukan pelanggaran terhadap standar-standar yang telah ada dengan sengaja. 

Kedua, negligence, yaitu ketika seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kelalaiannya (culpa) mengakibatkan cacat atau meninggalnya pasien. Ketiga, lack of skill, yaitu tenaga medis yang melakukan tindakan medis, tetapi di luar kompetensinya (Widjaja dan Aini, Cakrawal Ilmiah, 1, Februari 2022: 1393-1394).

Sebagaimana kasus yang terjadi pada tanggal 23 Februari 2022 lalu. Seorang ibu yang mengalami keguguran menuntut seorang dokter spesialis kandungan di RSIA Mitra Husada, Sidoarjo karena dianggap melakukan malapraktik. Dokter tersebut dianggap lamban dalam melakukan proses penanganan kedaruratan persalinan (Nurdiyanto, https://www.timesindonesia.co.id/read/news/399355/diduga-malpraktek-dokter-rsia-mitra-husada-sidoarjo-dilaporkan-ke-polda-jatim, diakses 1 April 2022).

Hal ini pula kemudian membuat masyarakat menjadi bertanya-tanya. Sebenarnya bagaimana tanggung jawab rumah sakit atas tindakan malapraktik yang dilakukan oleh para tenaga medis ataupun tenaga kesehatannya. Lalu, apakah ada regulasi yang mengatur terkait hal ini?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama-tama kita harus menelaah kembali keseluruhan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam perspektif Hukum Perdata, malapraktik dapat digolongkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) (Amin, 2017: 136).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline