Baru-baru ini terdapat berita mengenai hakim yang diprotes oleh seorang petinggi negara karena putusan hukuman mati kepada seorang mantan jendral kepolisian di Indonesia. Hakim dicecar dengan pernyataan bahwa hakim adalah tangan Tuhan yang harus bersikap adil. Sedangkan tersangka pembunuhan dijatuhi hukuman mati karena membunuh anggotanya sendiri. Dilema ini disaksikan oleh mata masyarakat, beragam opini, ribuan pro dan kontra menyelimuti kasus ini. Apakah hukuman mati layak ada?
Hukuman mati bukanlah hal yang baru, berbagai macam bentuk eksekusi tercatat abadi dalam sejarah peradaban manusia. Kematian secara dibakar, tiang gantungan, pisau berat yang memisahkan kepala dari tubuh, ditenggelamkan di laut lepas, meminum racun, ditembak oleh senjata, bahkan menjadi makanan hewan buas. Dari berbagai macam bentuk hukuman mati, muncul satu pertanyaan filosofis, apakah hukuman mati bisa membuat manusia patuh terhadap hukum? Atau bahkan hukuman mati yang terang-terangan ditunjukan di depan mata masyarakat menimbulkan kejahatan yang lain?
Pada waktu lampau kita semua yakin dan sadar bahwa alasan yang dipakai oleh pendukung hukuman mati adalah eksekusi itu bisa menjadi contoh. Simbolis dari kepala yang terpisah dari tubuh merupakan hukuman dan penggiring rasa takut yang nyata kepada kepada siapapun yang melakukan kejahatan. Camus dalam buku "krisis kebebasan" mengatakan bahwa saat eksekusi mati dipertontonkan di khalayak umum, masih terdapat kejahatan seperti pencurian di tengah keramaian, bahkan mayoritas penjahat yang ditangkap penah melihat eksekusi hukuman mati. Hukuman mati juga ada dalam bentuk kuasa dari suatu rezim, barangsiapa yang tidak sepaham dengan rezim maka akan dihukum mati, akan tetapi perlawanan tetap akan selalu ada tapi rezim akan terus berganti. Namun sangat cepat apabila mengatakan bahwa hukuman mati itu tidak terlalu berkontribusi dalam penegakan hukum.
Hukuman mati mempunyai beberapa celah, baik dari penguasa dan masyarakat. Bagi penguasa, apabila banyak terjadi hukuman mati yang dilakukan oleh penguasa maka daerah itu akan dikenal sebagai daerah yang buruk, keji, dan sarang penjahat. Penguasa dinilai tidak mampu meredam aksi kejahatan yang timbul. Negara-negara tetangga atau investor cenderung menjauhi. Bagi masyarakat yang melihat eksekusi akan mengalami trauma yang mendalam, ketakutan yang akan terus menghantui. Maka dari itu, pada zaman sekarang, hukuman mati dilakukan secara tertutup. Namun pertanyaan yang awal saya sampaikan, apakah hukuman mati layak ada?
Penulis bebas tidak lebih dari seseorang manusia yang ingin bebas. Penulis bebas adalah penulis yang berusaha keras untuk menciptakan aturan sendiri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI