Lihat ke Halaman Asli

Investasi dalam Negeri dengan Kebijakan Dasar Investasi

Diperbarui: 18 September 2022   05:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Sebelum masuk pada topik ada baiknya mengetahui atau mengenal mengenai apa itu penanaman Modal Dalam Negeri, Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

HAK, KEWAJIBAN SERTA TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL

Sebelum masuk pada apa itu kebijakan dasar penanaman modal alangkah lebih baik terlebih dahulu mengetahui apa saja hak, kewajiban serta tanggung jawab penanam modal yang terdapat pada UU Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal pada pasal 14, 15 dan 16 sebagai berikut:

Pasal 14

Setiap penanam modal berhak mendapat:

a. kepastian hak, hukum, dan perlindungan;

b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;

c. hak pelayanan; dan

d. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Setiap penanam modal berkewajiban:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline