Lihat ke Halaman Asli

Pembahasan Harga Tiket Domestik Lebih Mahal dari Harga Tiket Internasional

Diperbarui: 28 April 2024   23:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

facebook.com/djpu151

Angkutan udara atau penerbangan adalah salah satu transportasi sistranas yang aman dan efisien. Penerbangan ini tergolong dalam sistranas atau sistem transportasi nasional karena diatur oleh DJU atau Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau lebih dikenal dengan Directorate General of Civil Aviation (DGCA). 

Sama seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), DJU adalah salah satu dari tujuh direktorat jenderal yang berada dibawah kementerian perhubungan (kemenhub). DJU memiliki satu tugas pokok dan tujuh fungsi.

Dikutip dari hubud.dephub.go.id, “Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.” Jika dilihat dari struktur organisasi DJU, lingkup kerja mereka mencakup bandar udara, keamanan penerbangan, navigasi, hingga kelaikudaraan pesawat. Maka, merekalah yang mengatur sebagian besar hal yang bersangkutan dengan  jalur udara di seluruh Indonesia.

Pada 14 Agustus tahun 2022, Kemenhub menerbitkan Keputusan Menhub Nomor 142 Tahun 2022. Melalui ikatan nasional angkatan udara atau dalam bahasa inggris disebut Indonesia National Air Carrier Association (INACA). Putu Eka Cahyadi, ketua direktur angkatan udara, dibawah ketua DJU Maria Kristi Endah Murni. 

Menandatangani keputusan Menhub tersebut. Didalam keputusan tersebut berisikan hal krusial yang menentukan nasib dunia penerbangan komersil domestik terjadwal Indonesia kedepannya. Didalam keputusan tersebut berisikan mengenai besaran biaya tambahan, yang mereka sebut dalam bahasa inggris surcharge. 

Surcharge ini diberlakukan karena adanya fluksuasi harga bahan bakar untuk penumpang ekonomi penerbangan komersil domestik terjadwal. Dikutip dari inaca.or.id “Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG BESARAN BIAYA TAMBAHAN (SURCHARGE) YANG DISEBABKAN ADANYA FLUKTUASI BAHAN BAKAR (FUEL SURCHARGE) TARIF PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI.” Dengan ketentuan yang dijelaskan pada poin kedua, yang membagi kriteria menjadi dua:

  • Pesawat udara jenis jet paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara

  • Pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sesuai dengan tarafnya, peraturan ini hanya ditetapkan kepada penerbangan komersil domestik terjadwal.

Menurut juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, adanya batas atas dan bawah dari harga tiket pesawat ditetapkan untuk tujuan. Batas atas ditetapkan agar pelanggan tidak membayar terlalu mahal kepada maskapai. Dan penetapan batas bawah agar tidak adanya perang harga antar maskapai. Dengan adanya batas atas dan bawah ini, penerbangan komersil domestik terjadwal tidak bisa melakukan perang harga hingga rendah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline