Lihat ke Halaman Asli

M212M dan Ekonomi Kerakyatan

Diperbarui: 19 Desember 2016   07:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Gerakan aksi masa yang melibatkan puluhan ribu hingga jutaan peserta sejak bulan oktober hingga desember 2016 menorehkan pentingnya rasa kesatuan dan persatuan yang harus dimiliki ummat muslim di Indonesia. Hal ini tercermin dari beberapa pertemuan lanjutan yang tidak hanya membahas gerakan atau aksi massa untuk turun kejalan, melainkan suatu gerakan yang lebih luas dan strategis bagi kepentingan ummat muslim di Indonesia, terutama dalam bidang perekonomian.

Bermula dari pertemuan ratusan orang pada tanggal 15 Desember 2016 bertempat di gedung SMESCO jakarta muncul gagasan membentuk jaringan supermarket 212 muslim (M212M) sebagai salah satu bentuk gerakan ekonomi ummat guna memenuhi kebutuhan keseharian ummat muslim, yang selama ini kebutuhannya lebih banyak dipenuhi waralaba waralaba dari usaha grup besar.  Yang kalau kita cermati mini rmaket tersebut tidak lebih merupakan bentuk ‘channeling distrubution’, yang menurut  mekanisme tata niaga lalu lintas barang produksi, seharusnya barang dari pabrik dipasarkan melalui disributor sebelum ke tangan konsumen melalui toko atau para pedagang.

Dari hasil pertemuan tersebut, pada tanggal 18 Desember 2016 di Pesantren Nurul Bantani, konsep M212M tersebut dipaparkan secara detail oleh Ir.H. Hujaeri S sebagai salah satu perwakilan dari Propinsi Banten yang hadir dalam pertemuan pada tanggal 15 diatas.

Mendengarkan paparan tersebut, penulis teringat konsep ekonomi kerakyatan yang pernah digagas oleh Bung Hatta dan ahun 1933, yang menurut pemahaman sebagian orang istilah itu dinamakan koperasi. Pada tulisan yang dimuat dalam majalah daulat rakyat, diceritakan bagaimana keprihatinan seorang Hatta melihat kedudukan pribumi yang menjadi petani sebagai produsen lemah tidak berdaya menghadapi  para distributor orang asing yang telah membeli hak milik padi yang masih dibatangnya dengan jalan ‘voorschoot’(bayar dimuka), untuk kemudian pada hasil panennya dijual kembali kepada kaum pribumi sebagai konsumen. Petani sebagai produsen tidak dapat bertemu langsung dengan pemakai barang hasil produksinya, melainkan harus melalui saudagar-saudagar asing yang mempunyai modal dan akal. Untuk mengimbangi kedudukan saudagar asing yang bermodal dan berakal itulah, Hatta menyarankan dibuatnya sebuah ‘perkumpulan’ produsen (petani).

Kenapa penulis mengaitkan M212M dengan konsep Hatta tersebut ? Karena setelah mendengarkan paparan dari Ir. H.Hujaeri, dimana M212M akan dibentuk dengan melibatkan sebanyak mungkin anggota masyarakat (rakyat) sebagai pemilik modalnya. Untuk maksud tersebut maka besaran modal yang harus disetor oleh ‘investor’-pun dibatasi maksimal Rp. 15 juta rupiah dan minimal antara Rp.50.000 sampai Rp. 100.000,- . Artinya besaran modal (saham) tersebut sangat terjangkau oleh berbagai kalangan.

Dengan melibatkan sebanyak mungkin pemilik modal dalam usaha M212M maka artinya supermarket/minimarket tersebut menciptakan semakin banyak konsumen fanatik (loyal) untuk berbelanja di M212M, sebab sebagai pemilik saham tentunya akan memilih berbelanja di tempat dimana seseorang ikut memiliki sahamnya dengan harapan semakin untung usaha tersebut maka semakin besar bagian keuntungan yang dapat diperoleh pada saat pembagian Sisa Hasi usaha. Dengan demikian Langkah mendirikan usaha dengan sebanyak mungkin pemilik modal merupakan langkah yg cerdas guna membangun solidaritas konsumen.

Terlebih dipaparkan pula bahwa konsep M212M memikul tanggung jawab untuk memberdayakan pelaku usaha lokal yang bergelut dalam berbagai bidang usaha, seperti pertanian, pengeraajin makanan tradisional, dan lain sebagainya. Yang selama ini jika ingin menitipkan barangnya di jual di mini market wara laba, maka harus menyiapkan barang dalam jumlah banyak untuk mengisi bebrapa lokasi waralaba sesuai dengan perjanjian, dan siap diabayar tunda hingga satu bulan lamanya, sehingga persyaratan ini dirasa memberatkan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah yang sangat sensitif terhadap persoalan permodalan.

Dengan demikian konsep M212M sangat selaras dengan bunyi ayat 1  pasal 33 UUD 1945 bahwa ekonomi sebagai usaha bersama yang ber-asas-kan kekeluargaan. Dalam arti siapapun berhak untuk menjalankan usaha, namun dalam aktifitasnya tidak sampai mematikan usaha sejenis yang ada disekitarnya.  Karena sebagai sebuah kelurga tentu akan saling menjaga kelestarian usahanya satu sama lain.

Silahkan pembaca perhatikan, ketika sebuah mini market waralaba membuka gerainya di suatu tempat, maka seringkali kios kios kecil disekitanya ‘mati suri’ karena kehilangan pembeli yang memilih kenyamanan untuk berbelanja di mini market wara laba tersebut.

Hal ini sangat kontras dengan ‘ekonomi angkringan’ yang banyak ditemui di daerah jogjakarta dimana setiap ada seorang pelaku usaha angringan, maka justru akan menghidupi beberapa tetangganya sebagai ‘supplayer’ sate usus, tahu goreng, nasi kucing, dan lain lain.

Inilah kontrasnya perbedaan antara ekonomi kapitalistik yang diwakili oleh menjamurnya waralaba yang dibangun melalui metode kekuatan modal per-orangan dengan keuntungan yang ber-ujung kepada segeintir grup atau kelompok usaha dengan ekonomi kerakyatan yang diwakili salah satunya oleh angkringan yang melibatkan banyak orang dalam ber-gotong royong agar usahanya berjalan dan keuntungannya dirasakan oleh banyak anggota masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline