Merit system merupakan sebuah sistem yang berfungsi untuk pengambilan Keputusan terkait manajemen kepegawaian yang termasuk pada pengembangan karir berdasar pada kualifikasi, kompetensi, kompetensi dan kinerja bukan berdasar pada hubungan atau kedekatan pribadi, senioritas, bahkan urusan politis. Merit sistem ini berfungsi sebagai alat untuk memberikan sebuah kesempatan yang adil kepada seluruh pegawai atau ASN dalam mengembangkan karir mereka agar bisa tumbuh dan berkembang secara professional tanpa adanya bantuan orang lain, karena dengan adanya merit sistem ini seorang ASN akan bekerja secara maksimal agar bisa dihargai berdasar konstribusinya sendiri dan bukan karena faktor lain, sehingga hal ini menuntut agar ASN bisa bekerja lebih giat dan maksimal. Sistem merit merupakan sebuah pendekatan yang dilakukan berdasar penilaian prestasi dan kompetensi ASN.
Dalam instansi pemerintahan, nepotisme selalu menjadi topik masalah utama yang belum bisa dihilangkan atau diselesaikan secara maksimal oleh pemerintah. Nepotisme banyak membawa pengaruh negative bagi ASN dan Instansi yang terkait, karena penilaian kinerja ASN berdasar pada hubungan dan koneksi para pejabat di lingkungan instansi tersebut. Kemunduran Instansi disebabkan pada tingkat kinerja ASN yang buruk karena dipilih berdasar hal tersebut bukan karena kompentensi mereka dalam bekerja. Dengan adanya Merit sistem membantu para ASN dalam mengembangkan karir mereka secara adil sesuai dengan keahlian mereka, tanpa adanya campur tangan orang lain. Selain nepotisme, masalah yang kerap kali muncul yaitu kurangnya integrasi antara sistem penilaian kerja dan perencanaan karir ASN, hal ini disebabkan karena kurangnya pengawasan dan jalan karir yang jelas dari pihak instansi.
Nepotisme atau biasa kita sebut sebagai hubungan kekerabatan, kekeluargaan, dan koneksi politik selalu menjadi masalah dalam sebuah instansi pemerintah. Hal ini bukanlah sebuah hal baru dalam tiap instansi pemerintahan dimana para pejabat yang memiliki pangkat tinggi bisa memasukkan atau memberikan keuntungan lebih tentang banyak hal kepada orang yang memiliki hubungan dengannya, tentunya hal ini menjadi hambatan bagi pemerintah dimana problem ini menyebabkan ketertinggalan ataupun kemunduran pada karir dan kinerja ASN di instansi tersebut, karena tidak semua orang yang diberi peluang untuk masuk bisa berguna dan memiliki kemampuan yang sesuai tentang pekerjaan yang diberikan. Sehingga hal tersebut menjadi masalah yang tidak kunjung selesai dan menyebabkan kemunduran pada instansi tersebut. Problem itulah yang menyebabkan pemerintah melakukan segala cara untuk mengatasi nepotisme dan memberikan keadilan kepada seluruh ASN dalam pengembangan karir atau pekerjaannya sehingga dibentuk sebuah sistem yang berfungsi sebagai tolak ukur kemampuan ASN yaitu Merit sistem. Selama sistem merit ini dijalankan masih terdapat banyak kasus nepotisme yang tetap dilakukan oleh para pejabat pemerintah. Selain itu menurut penelitian yang dilakukan oleh Tranparency International menunjukkan bahwa negara yang memiliki tingkat nepotisme tinggi juga cenderung memiliki tingkat korupsi yang tinggi pula dan tingkat kualitas pelayanan publik yang rendah, hal ini menunjukan bahwa nepotisme ini bukanlah sekedar masalah biasa tetapi bisa berdampak luas pada efektivitas pemerintahan negara.Masalah lain yang muncul dalam instansi pemerintahan yaitu kurangnya integrasi antara sistem penilaian kerja dengan perencanaan karir ASN, hal ini dikarenakan banyak instansi pemerintah yang belum memiliki jalan karir yang jelas dan akurat.
Sistem merit ini dibuat oleh pemerintah berdasar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berisi tentang ketentuan ASN yang berfungsi untuk mewujudkan ASN sebagai profesi aparatur negara yang bersih,akuntabel, dan professional dalam bekerja dan mewujudkan pemerintahan yang memiliki pelayanan publik berkeadilan untuk semua masyarakat. Selain itu juga berlandas pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur secara rinci mengenai mekanisme pengembangan karir ASN melalui jalur strukturan atau fungsional, dimana pemerintah juga telah membentuk sebuah badan khusus untuk mengawasi berjalannya sistem merit ini yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam Upaya penyelesaiannya, Solusi yang bisa diberikan adalah dengan memberlakukan sistem pengawasan yang lebih diperketat lagi, dan memantau tiap perekreturan ASN serta dalam proses pengembangan karir ASN agar lebih ketat dan tidak ada celah untuk praktek nepotisme, membentuk peta karir ASN yang berbasis kompentensi dan kinerja, Digitalisasi sistem manajemen karir ASN yang dikelola dengan pemantauan terkait potensi dan kinerja ASN secara nyata dan langsung, serta membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi profesionalitas. Merit sistem ini merupakan sebuah terobosan bagus dalam usaha peningkatan dan pengembangan karir ASN yang bebas dan bersih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI