Lihat ke Halaman Asli

Jawa Tidak Lagi Menjadi Daerah Tujuan Migrasi

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1427172071566924871

Tulisan ini pernah dipublished di portal intern Badan Pusat Statistik tanggal 9 Februari 2015

Pulau Jawa telah mengalami penurunan daya tarik bagi masyarakat untuk menjadi tempat tujuan migrasi. Hal ini dikatakan Chotib, peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LDUI), pada seminar Analisis Determinan data Sensus Penduduk 2010 (SP2010) pada bulan Desember 2014. Seminar tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk memanfaatkan dan menyebarluaskan hasil SP2010 serta memberikan masukkan yang lebih tajam dan tepat sasaran kepada pemerintah mengenai masalah-masalah fertilitas, mortalitas, dan migrasi.

14271721412012587036


Era otonomi daerah telah banyak menumbuhkan potensi kuat yang menjadi daya tarik suatu daerah, sehingga menimbulkan fenomena perubahan dinamika perpindahan penduduk. Angka migrasi risen (perubahan tempat tinggal pada waktu pencacahan dibandingkan lima tahun sebelumnya) untuk Pulau Jawa hasil SP2010 menunjukkan nilai -3,5 artinya lebih banyak penduduk yang keluar dari Pulau Jawa dibanding yang masuk. Menurut Chotib, hal ini mengindikasikan meningkatnya pembangunan daerah di berbagai pulau lain akibat pembangunan Kawasan Indonesia Tengah dan Timur, sehingga arah arus migrasi mulai berubah, dari menuju ke Pulau Jawa menjadi keluar dari Pulau Jawa.
Secara teori, faktor ekonomi menjadi salah satu alasan utama penduduk untuk melakukan migrasi. Seiring dengan semakin mudahnya transportasi antar daerah, maka mobilitas non permanen harus lebih ditingkatkan, sebagai bentuk lain dari mobilitas penduduk dalam rangka peningkatan kesejahteraan penduduk. Tertib administrasi kependudukan juga perlu terus digalakkan, dengan pendekatan kesadaran penduduk untuk melaporkan kepindahannya. Ketiadaan kesadaran melaporkan kepindahan dapat berakibat pada hilangnya kesempatan mendapatkan berbagai fasilitas dan bantuan dari daerah tempat tinggal, karena untuk mengaksesnya penduduk perlu menunjukkan bukti identitas diri.
Menurut Razali Ritonga, Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS, dalam tulisannya yang dilansir Kompas pada Februari 2013, pencatatan penduduk untuk menjamin hak warga negara bisa sekaligus dalam satu paket, maksudnya, hak untuk tercatat sebagai warga negara (hak pembuktian diri) dan hak mendapat berbagai fasilitas dan bantuan dari pemerintah, dan perencanaan pembangunan melalui registrasi penduduk. Dengan kegiatan satu paket ini, bukti diri yang berupa kartu identitas penduduk dari hasil registrasi dapat digunakan untuk mengakses berbagai fasilitas dan bantuan.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline