Lihat ke Halaman Asli

Bapas OKU

Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk

KUMHAM C-SIRT Langkah untuk Menanggulangi Kejahatan Siber

Diperbarui: 14 Juni 2022   13:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Baturaja - Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk  Kanwil Kemenkumham Sumsel didampingi oleh Pejabat Struktural, Pegawai dan CPNS mengikuti kegiatan Launching KUMHAM C-SIRT (Computer Security Incident Response Team) secara virtual pada Selasa, 14 Juni 2022.

Kegiatan yang diselengarakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K, M.H, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dokpri

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Pusdatin Kementerian Hukum dan HAM RI, Hermansyah Siregar.  Dalam sambutannya Kepala Pusdatin menyampaikan bahwa Pelaksanaan Launching KUMHAM C-SIRT adalah salah satu upaya Kemenkumham dalam mengoptimalkan pelayanan dalam bidang keamanan khususnya penanggulangan kejahatan siber.  Maka dari itu diperlukan peran aktif dari segenap jajaran Kemenkumham.

"Dengan partisipasi serta kepedulian segenap jajaran Kemenkumham terhadap keamanan siber kita dapat melakukan penyelamatan data dengan lebih baik." ungkapnya. 

Pada era teknologi infromasi seperti sekarang ini, pemanfaatan teknologi dalam berbagai lini kehidupan merupakan suatu keharusan. Akan tetapi hal tersebut berbanding lurus dengan ancaman keamanan akibat pemanfaatan teknologi. 

Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan telah menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi merupakan salah satu upaya dalam menghadapi kejahatan siber dan penyalahgunaan data. Hal ini dikarenakan data adalah kekayaan baru negara. Kedaulatan data harus diwujudkan.  Maka dari itu perlu ada suatu regulasi yang mengatur karena inti dari regulasi adalah melindungi kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Kegiatan dilanjutkan oleh Sambutan dari Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian.  Beliau menjelaskan bahwa peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berbanding lurus dengan ancaman yang muncul. Adanya KUMHAM C-SIRT ini diharapkan dapat menjaga keamanan siber hdi instansi Kemenkumham itu sendiri. (Humas Bapas OKU)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline