Lihat ke Halaman Asli

Bany Samawy

Berhubungan secara tidak wajar, dengan cara , apakah ada bantuan Khusus, sedangkan TNI saja dapat bantuan..

Pendampingan Hukum atas Hak Anak Korban Kekerasan dan Bullying

Diperbarui: 15 Oktober 2020   15:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HARTINI WIROPAJAR, SH, SIT, STy (dokpri)

BrataposMeida.ID _ Opini_ wawasan_ -ddf- Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi yang telah ditandatangani pada tanggal 6 Juli 2020. ( 30/07 )

Adapun Definisi Anak Korban, menurut Perpres ini, adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.Sedangkan, Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Menurut Perpres tersebut   Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas semua Perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan   perundang-undangan  dengan --Salinan_Perpres_Nomor_75_Tahun_2020.pdf

Selain   hak   yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut Perpres ini, Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas:
a. upaya Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga:  
b. Jaminan Keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
c. kemudatran dalam mendapatkan inforrnasi mengenai perkembangan perkara.
Rehabilitasi Medis terhadap Anak Korban dan Anak Saksi. sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, diberikan berdasarkan permintaan :
a. orang tua atau wali, keluarganya; dan/atau
b. penyidik, pekerja sosial, atau tenaga kesejahteraan sosial.
Fasilitas pelayanan kesehatan, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, terdiri atas:
a. pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit yang mampu tata laksana kekerasan terhadap perempuan dan anak; atau
b. rumah sakit yang memiliki pusat pelayanan terpadu/pusat krisis terpadu."

Dalam hal Anak Korban memerlukan tindakan, pertolongan segera, penyidik tanpa Iaporan sosial dari pekerja sosial dapat langsung merujuk Anak Korban ke rumah sakit atau lembaga yang menangani pelindungan anak sesuai dengan kondisi Anak Korban ", bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Sesuai Pasal 5 Ayat (4) Perpres ini, setelah mendapatkan pelayanan Rehabilitasi Medis di fasilitas pelayanan kesehatan, Anak Korban dan Anak Saksi dapat diberikan penanganan lanjutan di luar fasilitas pelayanan kesehatan dalam bentuk rehabilitasi bersumber daya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, sebagaimana dimaksud Perpres ini, diberikan berdasarkan:

a. permintaan orang tua atau wali, keluarganya; atau
b. laporan penyidik, masyarakat, atau tenaga kesehatan.
Berdasarkan Perpres tersebut, Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi dilakukan oleh pekerja sosial dibantu oleh tenaga kesejahteraan sosial yang dapat dilakukan baik di dalam atau di luar lembaga melalui tahapan:

a. pendekatan awal;
b. pengungkapan dan pemahaman masalah;
c. penyusunan rencana pemecahan masalah;
d. pemecahan masalah;
e. resosialisasi;
f. terminasi; dan
g. bimbingan lanjut.

Rehabilitasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perpres ini, diberikan dalam bentuk: a. rehabilitasi sosial dasar; dan/atau b. rehabilitasi sosial lanjut. Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan berdasarkan permintaan orang tua atau wali, keluarganya, atau pejabat yang berwenang.

Jaminan Keselamatan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diberikan dalam bentuk:
a. Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya;
b. Perlindungan dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
c. kerahasiaan identitasnya;
d. pengurusan identitas baru;
e. Perlindungan di tempat kediaman sementara;
f. penyediaan tempat kediaman baru; g. pemberian nasihat hukum; dan/atau 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline