Lihat ke Halaman Asli

Bambang Trim

TERVERIFIKASI

Pendiri Penulis Pro Indonesia

Nonfiksi Saduran, Adakah?

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah pertanyaan menggelinding kepada saya dari seorang editor tentang karya saduran. Ia menerima sebuah naskah yang ditulis dari bab-bab yang diambil sebuah buku berbahasa Inggris. Bab-bab itu sudah diindonesiakan, lalu ditambahkan pula bab lain karya penulis tersebut.

Benarkah ini disebut karya saduran? Apakah dalam dunia akademis untuk karya tulis ilmiah atau nonfiksi dikenal karya saduran?

Baik, saya jawab untuk membedakan dengan karya terjemahan.

Penerjemah menghasilkan naskah terjemahan, sedangkan penyadur menghasilkan naskah saduran. Pada karya terjemahan, penerjemah sama sekali tidak menciptakan karya baru karena tugasnya hanya mengalihbahasakan sebuah buku dari bahasa sumber ke bahasa penerjemahan, baik itu fiksi, nonfiksi, maupun faksi.

Adapun pada karya saduran, penyadur menciptakan naskah yang berbeda atau baru dari bentuk sebelumnya. Perhatikan definisi saduran dari KBBI berikut ini:

... 2. menyusun kembali cerita secara bebas tanpa merusak garis besar cerita, biasanya dr bahasa lain: pengarang itu suka - cerita dr bahasa asing ke dl bahasa Indonesia; 3. mengolah (hasil penelitian, laporan, dsb); mengikhtisarkan: mereka sedang - hasil penelitian mereka untuk dijadikan buku.

Defenisi tersebut menyiratkan dua jenis karya saduran sebagai berikut.
1. Karya saduran adalah karya sastra (fiksi) yang diubah jalan cerita atau unsur intrinsiknya (tokoh, latar/setting, alur) dengan menggunakan bahasa lain atau bahasa berbeda dari bahasa sumber.
2. Karya saduran adalah karya akademis (nonfiksi) nonbuku yang dikonversi atau diolah menjadi buku dengan tanpa mengubah bahasa sumber.

Karya saduran dalam bentuk fiksi bisa sangat tidak kentara jika penulis tidak menyebutkan karyanya sebagai hasil menyadur. Karena itu, redaksi media massa ataupun penerbit buku kerap menetapkan aturan bahwa naskah yang mereka terima harus naskah asli, bukan hasil jiplakan atau hasil saduran.

Saduran memang berpotensi menjadi sebuah tindakan tidak terpuji seperti menyadur lagu-lagu berbahasa asing ke dalam bahasa Indonesia dan seseorang yang melakukannya menyebut bahwa itu adalah ciptaannya—tidak mengakui sebagai hasil saduran. Begitupun jika terjadi pada karya-karya tulis yang sebenarnya merupakan karya orang lain dari negara lain.

Dalam konteks penulisan akademis nonfiksi, istilah saduran tadi dapat digantikan juga dengan istilah konversi, contohnya penyaduran skripsi, disertasi, atau tesis menjadi buku dapat disebutkan sebagai konversi skripsi, disertasi, atau tesis menjadi buku. Jadi, ada dua konteks karya saduran yaitu konteks sastra (fiksi) dan konteks karya tulis ilmiah (nonfiksi).

Lantas bolehkah seseorang mengambil karya orang lain berbahasa asing dalam bentuk nonfiksi, kemudian diindonesiakan, lalu diberi beberapa paragraf kesimpulan sehingga bisa disebut karya saduran? Tentu, pertama tidak dibenarkan sepanjang tidak ada izin dari penerbit asli/penulis asli meskipun dicantumkan sumbernya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline