Lihat ke Halaman Asli

bambang riyadi

Praktisi ISO Management Sistem dan Compliance

Nabung Bersama untuk Nikah yang Berakhir Konflik: Mekanisme Gugatan Perdata vs Pelaporan Penipuan

Diperbarui: 14 April 2025   16:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

I. Pendahuluan

Fenomena pasangan yang menabung bersama untuk persiapan pernikahan semakin umum di era modern. Namun, tidak jarang hubungan tersebut kandas di tengah jalan, meninggalkan permasalahan terkait status kepemilikan dana yang telah dikumpulkan. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa tersebut, baik melalui jalur perdata maupun pidana.

II. Tinjauan Hukum Perdata

Dalam konteks sengketa dana nikah, hukum perdata menjadi landasan utama untuk mengembalikan hak masing-masing pihak.

  1. Dasar Hukum

    • Perjanjian Tidak Tertulis (Pasal 1313 KUHPerdata): Meskipun perjanjian tertulis idealnya ada, kesepakatan lisan tetap memiliki kekuatan hukum.
    • Itikad Baik (Pasal 1338 KUHPerdata): Prinsip itikad baik menjadi dasar pelaksanaan perjanjian, termasuk dalam pengelolaan dana nikah.
    • Hak Restitusi (Pasal 1359 KUHPerdata): Jika salah satu pihak merasa dirugikan karena pembayaran yang tidak semestinya, hak restitusi dapat diajukan.
    • Persekutuan Perdata (Pasal 1618-1652 KUHPerdata): Jika dana dikelola bersama dalam bentuk persekutuan, ketentuan ini berlaku.
    • Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata): Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban dalam perjanjian, wanprestasi dapat diajukan.
  2. Mekanisme Gugatan Perdata

    • Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
    • Membuktikan adanya kesepakatan menabung bersama melalui bukti-bukti yang relevan.
    • Menuntut pengembalian dana atau ganti rugi.
    • Memperhatikan kompetensi relatif dan absolut pengadilan.

III. Tinjauan Hukum Pidana (Pasal 378 KUHP)

Jika terdapat indikasi penipuan, jalur pidana dapat ditempuh.

  1. Unsur Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP)

    • Adanya tipu muslihat.
    • Niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri.
    • Kerugian korban.
    • Tambahan: Penggelapan (Pasal 372 KUHP) jika dana digunakan di luar kesepakatan.
  2. Mekanisme Pelaporan Pidana

    • Melapor ke kepolisian dengan bukti yang kuat.
    • Menjalani proses penyidikan.
    • Menghadapi sanksi pidana dan restitusi jika terbukti bersalah.
    • Asas ne bis in idem perlu diperhatikan.

IV. Perbandingan Mekanisme Perdata vs Pidana

Aspek

Perdata

Pidana

Tujuan

Mengembalikan hak

Menghukum pelaku

Beban Pembuktian

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline