Lihat ke Halaman Asli

AZNIL TAN

Koordinator Nasional Poros Benhil

Jangan Kadalin Moeldoko Dengan NKRI Syariah

Diperbarui: 10 Agustus 2019   01:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Moeldoko Pasang Badan Untuk NKRI. 

Ada sekelompok orang atau ormas yang gagal faham tentang makna dasar negara dan konstitusi negara Indonesia. Menganggap bahwa dengan merubah NKRI dengan NKRI  Syariah sebagai suatu tindakan yang konstitusional.

Mereka menganggap perbuatan bermusyawarah (ijtimak) untuk mengganti Dasar Negara merupakan hal yang wajar sebagai bentuk hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang ditetapkan pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Itu malah kategori perbuatan berbahaya buat keutuhan negara.

Moeldoko sebagai seorang purnawirawan panglima TNI tentu sudah khatam dengan dasar negara dan konstitusi yang ada di negaranya.  Ketika ada sekelompok orang/ormas mau memplintir dasar negara dan konstitusi, dia melawannya.

Moeldoko mengatakan bahwa sumber hukum negara Indonesia bukan berdasarkan Ijtimak. Indonesia sebagai negara hukum memiliki aturan yang sudah jelas sumber dan hirarkinya, yaitu UUD 1945, Undang-undang, Ketetapan MPR, Undang-undang/Perppu dan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah. Pancasila adalah sebagai Sumber hukum dasar nasional.

Moeldoko  menanggapi bahwa rekomendasi sekelompok orang pada Ijtimak Ulama IV soal mewujudkan NKRI syariah bertentangan dengan ideologi Pancasila dan konstitusi.

Dengan tegas alumnus Akabri tahun 1981 dengan predikat terbaik dan meraih penghargaan bergengsi Bintang Adhi Makayasa ini menyatakan bahwa Pancasila sudah menjadi konsesus nasional yang disepakati bersama oleh para pendiri bangsa. Artinya, bahwa tidak ada lagi istilah lain atau ideologi lain selain Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.  

Moeldoko itu ibarat seorang guru ngaji yang khatam Al Qur'an dan sudah tingkat ahli ilmu tafsir. Ketika seseorang salah membunyikan atau mengucapkan huruf-huruf yang terdapat dalam kitab suci Al-Quran, Moeldoko dengan mudah mengetahuinya. Ketika seseorang mencoba memengal-mengal ayat satu dengan ayat lainnya untuk membuat tafsiran sendiri, Moeldoko tentu mengetahui kekeliruan orang tersebut.

Begitu juga pada nilai-nilai terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Ketika sekelompok orang/ormas mengatasnamakan pemuka agama tersebut memplintir Pancasila dan UUD 1945, Moeldoko merasa prihatin atas adanya gerakan seperti itu. Apalagi membuat tafsir sendiri tentang Pancasila untuk membenarkan gerakan mereka. Itu sudah jelas melanggar konstitusi.

Moeldoko dengan tegas menjelaskan bahwa negara Indonesia bukanlah negara syariat Islam. Bahwa dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 berbunyi sebagai berikut: "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik". Bukan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan Republik Indonesia Syariah (NKRI Syariah)".  

Tentang disebutkan dalam Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, musyawarah, keadilan itu berlaku bagi semua agama. Bukan ditujukan kepada salah satu agama, suku, ras atau golongan tertentu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline