Mohon tunggu...
AZNIL TAN
AZNIL TAN Mohon Tunggu... Wiraswasta - Koordinator Nasional Poros Benhil

Merdeka 100%

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jangan Kadalin Moeldoko Dengan NKRI Syariah

10 Agustus 2019   01:03 Diperbarui: 10 Agustus 2019   01:35 5860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Moeldoko Pasang Badan Untuk NKRI. 

Negara sudah menjamin penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah. Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.

Jadi negara tidak melarang seseorang melaksanakan syariat agamanya. Yang dilarang adalah memasukan faham-fahamnya kedalam pilar negara.

Mewujudkan NKRI syariah telah masuk ke wilayah sendi-sendi negara yang sangat fundamental bukan lagi  sebagai bentuk hak warga negara kebebasan bermusyawarah dan berserikat.   Sangat berbeda dengan izin mendirikan  bank syariah, sekolah syariah (pesantren/madrasah/sekolah keagamaan) dan hotel syariah di Indonesia karena itu menyangkut kebebasan setiap warga negara memilih sarana/fasilitas untuk  penyaluran keyakinannya. Karena hal itu tidak mengikat seluruh warga negara Indonesia.

Makanya Moeldoko menolak berdialog dengan kelompok/ormas tersebut untuk medialogkan NKR Syariah tersebut. 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika)  sudah final dan bukan untuk diperdebatkan lagi. Sejarah perdebatan itu sudah panjang dan sudah selesai. Jadi tidak perlu ada lagi dialog untuk itu.

Moeldoko menyadari bahwa untuk menghadapi kelompok-kelompok orang yang mau merongrong Pancasila tersebut dengan melakukan pendekatan kultural, edukatif, dan struktural. Tentang pendekatan hukum Moeldoko menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

Moeldoko menghimbau kelompok tersebut untuk mendeklarasikan  Pancasila sebagai ideologi dan berprikaku Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.  Maka proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kementerian Dalam Negeri tak akan tersendat.

"Jangan mengembangkan ideologi lain, sudah, itu prinsipnya. Dengan tegas FPI, oke ideologi saya pancasila, selesai. Perilaku-perilaku Pancasila, selesai," ujarnya.

Tentang pimpinannya yang mingat minta dipulangkan ke Indonesia, Moeldoko siap bantu sumbangin tiket.
"Gitu aja kok repot," kata Gusdur.

Namun begitu, mantan Panglima TNI itu juga  meminta masyarakat melakukan perlawanan terhadap apapun yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai ideologi bangsa.

Dari survei yang dihelat LSI Denny JA menemukan bahwa publik yang pro terhadap NKRI Syariah mengalami peningkatan. LSI Denny JA menemukan, peningkatan tersebut terjadi sejak tahun 2005 hingga tahun 2018. Hingga akhirnya pada tahun 2018 naik menjadi 13,2 persen dibandingkan pada tahun 2005 yang berjumlah 4,6 persen,

Kehadiran Moeldoko sangat perlu bagi negara ini untuk menjaga 4 Pilar Kebangsaan. Menghadapi anak bangsa yang bandel dengan pendekatan yang bisa mencerdaskan dan mengeksekusi Visi Jokowi - Ma'ruf Amin kedepan dalam Pembinaan Ideologi Pancasila serta melakukan Restorasi Toleransi dan Kerukunan Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun