Di saat perusahaan besar gulung tikar disetiap terjadi guncangan ekonomi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tetap bertahan dan bahkan menjadi penyelamat ekonomi Indonesia, Demikian dikatakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membuka acara "Ngobrol bareng Teten Masduki bersama Koperasi dan UKM tentang Omnibus Law di Gedung Smesco, Senin 9 Maret 2020 yang lalu.
Koperasi dan UKM di Indonesia saat ini jumlahnya bertumbuh, dari data terakhir Kemenkop & UKM Jumlah Koperasi di Indonesia adalah 126 ribu, sementara jumlah UKM adalah sekitar 700ribu. Dengan jumlah sebanyak itu Koperasi dan UKM mampu menyerap banyak tenaga kerja dan berkontribusi terhadap pembentukan atau pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) paling besar dibandingkan kontrobusi dari usaha besar.
Walaupun demikian Pelaku koperasi dan UKM merasa masih menjadi anak tiri dalam berbagai kebijakan ekonomi.
Adapun beberapa permasalahan yang masih dihadapi Koperasi dan UKM saat ini antara lain:
- Kesulitan perizinan
- Kesulitan mendirikan koperasi
- Kesulitan membangun kemitraan UKM
- Kesulitan dalam pembiayaan
- Kesulitan akses pasar
Menanggapi hal tersebut, saat ini pemerintah dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UMKM telah menyiapkan draft peraturan perundangan Omnibus Law untuk Koperasi dan UKM di Indonesia. Dengan tujuan:
- Menghilangkan tumpang tindih regulasi dan memangkas birokrasi yang menghambat dari segala bidang
- Memastikan segala hambatan regulasi bagi tumbuh dan kembangnya Koperasi dan UKM ditiadakan.
- Melalui Omnibus Law diharapkan Koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat.