Lihat ke Halaman Asli

Fakultas Hukum UM Buton Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Matanauwe: Wujud Pengabdian untuk Masyarakat

Diperbarui: 11 Oktober 2025   13:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Penyuluhan Hukum di Desa Matanauwe 

Matanauwe, Sabtu 11 Oktober 2025 --- Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Desa Matanauwe, Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya bidang pengabdian kepada masyarakat, dengan melibatkan dosen, mahasiswa, serta aparatur desa.

Kegiatan penyuluhan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Matanauwe, La Dangka, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat fakultas, di antaranya Dekan Fakultas Hukum UM Buton, Dr. Edy Nurcahyo, S.H., M.H, Ketua LPPM UM Buton, Dr. Safrin Salam, S.H., M.H, Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum, Samsul, S.H., M.H, Ketua GJM FH UM Buton, Wa Ode Novita Ayu Muthmainnah, S.S., S.H., M.H, Ketua DPL KKN Desa Matanauwe, Hasirudin Hasri, S.H., M.H, serta dosen Hayun, S.H., M.H.
Turut hadir pula masyarakat Desa Matanauwe dan mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) UM Buton.

Dalam kegiatan ini, tiga narasumber utama dari Fakultas Hukum UM Buton menyampaikan materi dengan tema yang berbeda namun saling melengkapi:

1. Dr. Safrin Salam, S.H., M.H.
"Membangun Kesadaran Hukum dalam Pengelolaan Sampah untuk Lingkungan yang Bersih di Desa Matanauwe Kecamatan Siontapina Kabupaten Buton."
Beliau menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis hukum dan kesadaran lingkungan demi terciptanya desa yang sehat dan berkelanjutan.

2. Dr. Edy Nurcahyo, S.H., M.H.
"Membangun Ketahanan Konsumen: Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Produk Makanan Kemasan."
Materi ini mengupas hak-hak konsumen dan pentingnya kesadaran hukum dalam memilih produk yang aman dan sesuai standar kesehatan.

3. Samsul, S.H., M.H.
"Optimalisasi Potensi Wisata Alam Desa Matanauwe sebagai Destinasi Ekowisata Berbasis Hukum dan Kearifan Lokal."
Beliau mendorong masyarakat untuk mengembangkan potensi alam desa secara berkelanjutan dengan tetap berlandaskan pada hukum dan nilai-nilai lokal.

Dekan Fakultas Hukum UM Buton, Dr. Edy Nurcahyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kontribusi perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat desa.

"Melalui penyuluhan seperti ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pengelolaan lingkungan, perlindungan konsumen, maupun pengembangan potensi desa," ujarnya.

Sementara itu, Ketua LPPM UM Buton, Dr. Safrin Salam, menambahkan bahwa kegiatan penyuluhan diharapkan tidak berhenti pada tataran sosialisasi, tetapi juga mampu menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun desa yang mandiri dan sadar hukum.

Kegiatan penyuluhan hukum ini berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. Antusiasme masyarakat dan mahasiswa menunjukkan besarnya minat terhadap isu-isu hukum yang dekat dengan kehidupan mereka sehari-hari.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline