Lihat ke Halaman Asli

Advokat Aslam Fetra Hasan

Advokat Aslam Fetra Hasan

Opini Ringkas Advokat Aslam Atas Penetapan Wanprestasi Pembeli Apartemen oleh Penjual

Diperbarui: 13 Februari 2024   20:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bahwa opini ringkas ini didasari atas adanya suatu peristiwa hukum dimana pihak penjual apartemen menyatakan adanya suatu wanprestasi terhadap pembeli apartemen yang mana hubungan hukum diantara keduanya berdasarkan PPJB dan pernyataan wanprestasi dinyatakan oleh pihak penjual karena pihak pembeli tidak melakukan pembayaran listrik, air serta iuran pengelolaan.

Menurut hemat kami suatu peristiwa hukum dapat dikatakan wanprestasi apabila ada satu pihak yang tidak melaksanakan prestasinya secara sengaja, diketahui dan disadari benar oleh dirinya tanpa adanya suatu keadaan diluar kuasanya meskipun sudah berulang kali dilakukan teguran. Berdasarkan opini ringkas tersebut maka pihak penjual seharusnya tidak serta merta dapat menyatakan wanprestasi terhadap pihak pembeli tanpa melakukan analisa/evaluasi terlebih dahulu atas keadaan dari pihak pembeli. 

Menyatakan suatu pihak wanprestasi yang hanya didasarkan pada tidak dipenuhinya prestasi dalam PPJB tentu terlalu dini dan terkesan dipaksakan apalagi pihak penjual mendorong untuk menyatakan PPJB yang dibuat oleh pembeli batal demi hukum. Kekeliruan dan penerapan hukum yang salah ini tentu harus dikoreksi, dan harus diluruskan bahwa hal-hal yang mendorong terjadinya wanprestasi tidak dapat membuat suatu perjanjian batal demi hukum. Batalnya suatu perjanjian terjadi apabila syarat sah obyek hukumnya tidak terpenuhi dan harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terima kasih




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline