Lihat ke Halaman Asli

Raaaa

Mahasiswi ilmu Hukum dan freelance

Hukum Perdata internasional

Diperbarui: 26 April 2025   12:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perhatikan kasus di bawah ini

Ditandatanganinya kontrak jual beli antara Perusahaan ekspor dari Indonesia dan Perusahaan Impor dari Korea Selatan mengenai jual beli baja untuk bahan pembuatan mobil. Perjanjian kontrak kerja ditandatangani di Lampung dan disepakati Pengiriman baja akan dilakukan dari Pelabuhan Panjang ke Pelabuhan Busan di Korea Selatan. Ketika barang sudah siap kirim, importir melakukan wanprestasi dengan hanya membayar sebagian dari nilai kontrak yaitu 37.000.000 USD. Tentu saja pengusaha eksportir Indonesia tidak mau rugi dan terima begitu saja, maka ia mengirimkan tagihan namun tidak ditanggapi oleh perusahaan Korea. Oleh karena itu eksportir Indonesia melakukan gugatan wanprestasi dan menuntut pembayaran melalui pengadilan di Tokyo.

Maka jawablah pertanyaan di bawah ini

1. Berdasarkan analisis saudara menemukan subjek hukum pada kasus di atas

Subjek hukum pada kasus di atas adalah perusahaan eksportir dari Indonesia dan Perusahaan importir dari Korea Selatan

2. Tulis dan analisis apakah peristiwa di atas merupakan peristiwa HPI? Berikan penjelasan yang kongret?

Analisis kasus

1. Ditandatanganinya kontrak jual beli antara Perusahaan ekspor dari Indonesia dan Perusahaan Impor dari Korea Selatan mengenai jual beli baja untuk bahan pembuatan mobil.

Hal ini sesuai dengan HPI. Yakni Hukum perdata internasional merupakan sebuah hukum yang berlaku di dunia namun bersifat privat. Hukum perdata internasional adalah cabang hukum yang mengatur hukum antara individu atau badan hukum yang berasal dari negara yang berbeda. Hukum perdata internasional melibatkan peraturan yang mengatasi konflik transaksi internasional, contohnya seperti kontrak antara Perusahaan ekspor dari Indonesia dan Perusahaan Impor dari Korea Selatan ini

2. Tempat berlangsungnya perbuatan hukum, Perjanjian kontrak kerja ditandatangani di Lampung dan disepakati Pengiriman baja akan dilakukan dari Pelabuhan Panjang ke Pelabuhan Busan di Korea Selatan. Dalam hal ini termasuk titik pertalian sekunder sebagai faktor bagi hakim untuk menentukan hukum yang berlaku.

3. Unsur asing dalam kontrak jual beli disoal, adalah tempat kedudukan penggugat yang berada di indonesia, unsur asingnya adalah kewarganegaraan kedua belah pihak, penggugat berkewarganegaraan indonesia dan tergugat berkewarganegaraan korea selatan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline