Lihat ke Halaman Asli

Annas Azzahra

Assalamualaikum

Dilema Etik dan Moral tentang Abortus

Diperbarui: 23 April 2021   12:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kontroversi aborsi atau abortus di Indonesia (Sumber : derek finch via unsplash.com)

Abortus atau yang dikenal dengan aborsi dikalangan masyarakat merupakan sebuah masalah yang akhir-akhir ini semakin ramai dibicarakan di Indonesia. Aborsi saat ini, bukan lagi sebuah rahasia untuk dibicarakan. Menurut World Health Organization (WHO), Aborsi itu sendiri merupakan penghentian kehamilan, lebih tepatnya penghentian kehamilan dimana janin belum dapat hidup diluar rahim atau usia kehamilan kurang dari 20 minggu.(WHO,2018) 

Saat ini dapat kita lihat dari data Kementrian Kesehatasn bahwa terjadi ribuan kehamilan yang tidak diinginkan terjadi di Indonesia setiap tahunnya, baik itu yang diakibatkan oleh kegagalan alat kontrasepsi, pergaulan yang salah sehingga hamil tanpa ikatan pernikahan, hingga karena kasus kriminal perkosaan. 

Aborsi mendapat stigma negatif dari kalangan masyarakat umumnya, aborsi dianggap sebagai aib yang harus dirahasiakan, karena kebanyakan kasus aborsi dilakukan oleh pasangan yang hamil diluar nikah. Saat ini, kehamilan yang tidak dikehendaki merupakan faktor utama dilakukannya aborsi.(Infodatin,2015)

Abortus memiliki perhatian khusus dari tenaga -- tenaga kesehatan, selain karna ini merupakan kegiatan yang berhubungan dengan medis, aborsi juga merupakan tindakan berbahaya yang menjadi sebab dilema etik suatu profesi, contohnya profesi keperawatan. 

Perawat yang merupakan bagian dari tenaga kesehatan professional harus menjunjung tinggi keselamatan klien atau pasiennya. Hal ini yang akan menyebabkan dilema etik suatu profesi. Perawat memandang tindakan Abortus sebagai suatu tindakan yang melanggar etika dan moral yang ada. 

Menurut  Penelitian Paulinus Soge yang berjudul Pengaruh Kehidupan Masyarakat Terhadap Pengaturan Hukum Tentang Aborsi di Indonesia tahun 2008, membahas adanya RUU Amandemen UUK yang bertujuan melegalkan aborsi aman, menunjukan adanya perkembangan dalam pengaturan hukum. 

Undang-undang Pengguguran Kandungan tanggal 1 Mei 1981 Stb. 1981, 257 dan kemudian dengan Undang-undang tanggal 6 November 1976, Stb. 1997, 510 yang prinsipnya melegalkan aborsi berdasarkan prinsip Fetal Viablity (kemampuan hidup janin di luar rahim).

Abortus memiliki beberapa macam jenis, berikut adalah macam -- macam abortus;

Abortus Komplet : seluruh hasil konsepsi telah dikeluarkan dari rahim pada minggu kurang dari 20

Abortus Inkomplet : kondisi dimana sebagian hasil konsepsi telah keluar dari rahim dan masih ada yang tertinggal

Aborutus Insipiens : kondisi dimana hasil konsepsi masih lengkap di dalam rahim yang ditandai dengan serviks yang mendatar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline