Lihat ke Halaman Asli

Anita Emmayanti

ASN Pemkab Bandung

Koperasi Desa Merah Putih, Bagaimana Persiapan Pembentukannya?

Diperbarui: 8 Maret 2025   09:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cover Buku "Memahami Koperasi" (Sumber : dokumentasi pribadi)

Sebagai seorang PNS yang pernah bertugas di Dinas Koperasi, saya sempat kaget sewaktu mendengar kebijakan Pemerintah akan membentuk Koperasi Desa Merah Putih untuk memperkuat perekonomian desa. Tidak tanggung-tanggung targetnya koperasi akan dibentuk di 70 -- 80 ribu desa di seluruh Indonesia.

Kenapa kaget? Karena membayangkan membentuk 70 -- 80 ribu koperasi itu bukan urusan main-main lho. Butuh effort yang luar biasa.

Koperasi itu badan usaha bukan badan sosial. Pada prinsipnya Koperasi itu sama saja dengan Perseroan Terbatas (PT) hanya beda di kepemilikannya. Yang namanya usaha, tentu koperasi harus dikelola secara profesional oleh pengurus yang memahami bagaimana menjalankan usaha. Koperasi itu milik anggota dan bukan milik Desa.

Karena namanya koperasi, maka untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih sama saja dengan pembentukan koperasi pada umumnya. Sebelum mengetahui cara pembentukannya, yuk kita kenali dulu, koperasi itu makhluk seperti apa sih? Ada beberapa regulasi yang biasa diacu yaitu :

  • Undang-undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

 Mengenal Koperasi

Definisi : 

  • Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaa

Tujuan Koperasi :

  • Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Prinsip Koperasi :

  • keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  • pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  • pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  • pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  • kemandirian
  • pendidikan perkoperasian
  • kerjasama antar koperasi

Syarat Pembentukan Koperasi :

  • Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 9 orang. (Di UU 25 tahun 1992 persyaratan pembentukan koperasi sekurang-kurangnya 20 orang dan diubah di UU Cipta Karya menjadi minimal 9 orang)
  • Pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.

Usaha Koperasi :

  • Berkaitan langsung dengan kepentingan anggota dan meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota
  • Usaha koperasi dapat dilaksanakan secara tunggal (hanya pada 1 (satu) bidang/sektor usaha tertentu atau serba usaha (menyelenggarakan beberapa kegiatan usaha pada 1 bidang/sektor usaha tertentu

Modal Koperasi :

  • Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
  • Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
  • Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lain yang sah.

Perangkat Organisasi :

  • Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari Rapat anggota, pengurus dan pengawas.
  • Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi

Persiapan Pembentukan Koperasi

Pengalaman saya sewaktu bertugas di Dinas Koperasi, pembentukan koperasi melewati tahap-tahap sebagai berikut :

  • Sosialisasi/penyuluhan dari Dinas Koperasi kepada kelompok pra koperasi. Kelompok pra koperasi adalah kelompok usaha yang sudah menjalankan praktek seperti koperasi hanya saja belum berbadan hukum. Kelompok bisa mengajukan penyuluhan dan pihak Dinas akan memberikan penjelasan terkait perkoperasian.
  • Melakukan Rapat pendirian yaitu rapat internal para pendiri, anggota/calon anggota untuk mempersiapkan nama koperasi, keanggotaan, usaha yang dijalankan, permodalan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan lainnya.
  • Menghadap Notaris Pembuat Akta Koperasi dengan membawa berkas kelengkapan. Notaris hanya mencatatkan apa yang sudah disepakati di rapat pendirian.

Untuk lebih jelasnya dapat mengunjungi link berikut : https://diskuk.jabarprov.go.id/layanan-detail-perkoperasian/pendirian-koperasi  

Dari prinsip-prinsipnya, jika dijalankan dengan benar maka koperasi memang merupakan badan usaha yang cocok untuk diterapkan di desa. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain masih banyak masyarakat kita yang belum memahami "makhluk" yang bernama koperasi dan ada kecenderungan usaha tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh manakala ada dana pemerintah di dalamnya.

Kebijakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih memang memiliki tujuan yang mulia. Koperasi diharapkan dapat menjadi lembaga keuangan di desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tentunya tujuan mulia ini harus dapat diwujudkan dan untuk itu diperlukan persiapan yang sangat-sangat matang. Sekedar saran saja, mungkin tidak harus serentak dibentuk di seluruh desa tapi bisa didahului dari "percontohan" dan koperasi dibentuk di desa yang sudah memiliki "core bisnis" yang jelas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline