Lihat ke Halaman Asli

Anisa Hakim

Planologi NIM 191910501017

Penunggak Pajak Bumi Bangunan di Jakarta

Diperbarui: 15 April 2020   20:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar oleh setiap rakyat atau wajib pajak kepada negara yang digunakan untuk kepentingan pemerintah dan tentunya juga untuk kesejahteraan masyarakat umum. 

Negara Indonesia memperlakukan pajak dengan self assessment system yaitu dengan melakukan pengitungan pajak terutang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yang telah dibayarkan dan melaporkan sendiri ke Dirjen Pajak.  

Pajak mermegang peranan utama dalam pembiaayaan Pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontrsibusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  

Siapakah wajib pajak itu ? pada pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan,   meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Manfaat dari pajak sendiri tidak langsung dirasakan oleh rakyat ataupun wajib pajak karena pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan untuk individu. Jenis-jenis pajak di Indonesia sangat banyak sekali seperti pajak bumi bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), dan pajak daerah.

Fungsi pajak secara umum dibagi atas 4 yaitu :

1. Fungsi anggaran merupakan fungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara maupun daerah.
2. Fungsi mengatur merupakan sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintahan dalam bidang sosial dan ekonomi.
3. Fungsi stabilitas pajak sebagai penerimaan negara digunakan dalamk menjalankan kebijakan-kebijakannya.
4. Fungsi redistribusi pendapatan merupakan penerimaan negara dari pajak yang digunakan untuk membiayai pngeluaran umum dan pengeluaran nasional sehingga dapat membuka lapangan kerja dengan tujuan untuk meningkatakan pendapatan masyarakat.

Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga sistem (Mardiasmo, 2011 :7 ), yaitu :

1. Official Assessment System

Merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajaki yang terutang oleh wajib pajak.

2. Self Assessment System

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline