Mohon tunggu...
Anisa Hakim
Anisa Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis - Planologi NIM 191910501017

Fakultas Teknik Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Penunggak Pajak Bumi Bangunan di Jakarta

15 April 2020   20:00 Diperbarui: 15 April 2020   20:03 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar oleh setiap rakyat atau wajib pajak kepada negara yang digunakan untuk kepentingan pemerintah dan tentunya juga untuk kesejahteraan masyarakat umum. 

Negara Indonesia memperlakukan pajak dengan self assessment system yaitu dengan melakukan pengitungan pajak terutang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yang telah dibayarkan dan melaporkan sendiri ke Dirjen Pajak.  

Pajak mermegang peranan utama dalam pembiaayaan Pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontrsibusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  

Siapakah wajib pajak itu ? pada pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan,   meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Manfaat dari pajak sendiri tidak langsung dirasakan oleh rakyat ataupun wajib pajak karena pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan untuk individu. Jenis-jenis pajak di Indonesia sangat banyak sekali seperti pajak bumi bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), dan pajak daerah.

Fungsi pajak secara umum dibagi atas 4 yaitu :

1. Fungsi anggaran merupakan fungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara maupun daerah.
2. Fungsi mengatur merupakan sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintahan dalam bidang sosial dan ekonomi.
3. Fungsi stabilitas pajak sebagai penerimaan negara digunakan dalamk menjalankan kebijakan-kebijakannya.
4. Fungsi redistribusi pendapatan merupakan penerimaan negara dari pajak yang digunakan untuk membiayai pngeluaran umum dan pengeluaran nasional sehingga dapat membuka lapangan kerja dengan tujuan untuk meningkatakan pendapatan masyarakat.

Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga sistem (Mardiasmo, 2011 :7 ), yaitu :

1. Official Assessment System

Merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajaki yang terutang oleh wajib pajak.

2. Self Assessment System

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun