Lihat ke Halaman Asli

Anindya Qonita

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Kesadaran Elemen Masyarakat Panting dalam Menghadapi Pandemi Covid -19 dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Diperbarui: 12 April 2020   22:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

KESADARAN ELEMEN MASYARAKAT PENTING DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID-19 DAN PEMBAHASAN RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

Rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan elemen buruh di beberapa daerah merupakan imbas dari keputusan DPR untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini sangat ironis ketika DPR dan pemerintah mencoba untuk memfasilitasi elemen buruh untuk berdialog, memberikan kontribusi, kritik, dan saran dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru mendapat tanggapan yang kurang baik dari elemen buruh.

Di tengah pandemi Covid-19, beberapa elemen buruh justru berencana melakukan aksi besar-besaran di Ibukota dan beberapa daerah lain. Padahal, situasi pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia seharusnya direspon dengan kepada dingin oleh buruh, serta menjadi keprihatinan dan solidaritas bersama untuk melawan penyebaran Covid-19. Akan lebih baik apabila buruh mengalihkan tenaganya untuk berdialog dengan DPR pada proses pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Aksi besar-besaran yang akan dilakukan oleh elemen buruh di beberapa daerah akan menjadi kerugian bagi masyarakat secara luas, mengingat pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Gelombang PHK yang terjadi di beberapa perusahaan saat ini sudah tidak menjadi ancaman lagi, karena pemerintah telah mengeluarkan Kartu Pra Kerja sebagai stimulus agar buruh tidak terpuruk. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja di setiap daerah harus bisa menjadi mediator untuk penyaluran THR agar perusahaan tidak merugi dan buruh tetap sejahtera.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan salah satu prioritas dalam Prolegnas 2020, sehingga pembahasan terhadap draft RUU tersebut harus tetap dilakukan. Memang RUU ini tidak akan bisa dirasakan secara langsung dalam jangka pendek. Tetapi apabila RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak segera disahkan, maka pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 akan berjalan lambat, karena tidak adanya stimulus untuk menarik investor masuk ke Indonesia.

Di sisi lain, penolakan beberapa elemen buruh untuk ikut serta dalam pembahasan juga perlu disikapi dengan bijaksana. DPR selaku leader dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus mampu melakukan pendekatan secara persuasif kepada elemen buruh agar bersedia melakukan dialog dalam penyampaian aspirasinya.

Dari sisi pekerja/elemen buruh juga harus menyadari bahwa tindakan yang gegabah justru akan merugikan banyak pihak. Tidak hanya peserta aksi yang berpotensi menyebarkan Covid-19, namun dampaknya juga akan dirasasakan oleh masyarakat secara umum yang berada di dekat massa aksi. Selain itu, aparat keamanan juga tidak akan tinggal diam, apabila elemen buruh nekat untuk melakukan aksi tentunya bentrokan antar elemen buruh dan aparat keamanan tidak terelakkan.

Dalam situasi seperti sekarang ini, sangat dibutuhkan pola pikir yang positif dan konstruktif, sehingga setiap tindakan masyarakat dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah maupun DPR akan mendukung penyelesaian penyebaran Covid-19. Serta target Prolegnas 2020 juga dapat berjalan sebagaimana mestinya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline